Ruteng-NTT//divisinews.com.- Menanggabi meluasnya peristiwa gigitan anjing terduga rabies dan tak bertuan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai, Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai berkolaborasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan gencar melayani vaksinasi anti rabies dan membunuh anjing berkeliaran. Kegiatan terbaru yang terpantau media, dilakukan di Dusun Rii, Desa Beamese, Kecamatan Cibal, Senin (27/10/2025).
Petugas Peternakan (vaksinator) Kecamatan Cibal, Febrianus Saman, menjelaskan vaksinasi rabies bertujuan mencegah penularan virus rabies pada hewan dan manusia.
Ia menyampaikan, Suntikan rabies sangat penting saat ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus selain melindungi hewan peliharaan. Untuk itu, tanpa alasan lagi, semua anjing wajib divaksin.
“Apa susahnya ikat anjing lalu divaksin. Untuk diketahui, vaksinasi ini tidak dipungut biaya. Jika sayang nyawa, anjing wajib diikat,dikandang dan divaksin, lalu yang berkeliaran bebas dibasmi total,” tegas Febrianus.
Dalam melakukan kegiatan tersebut, Kepala Dusun Rii, Afrianus Hibur, dan Kaur Pemerintahan Desa Beamese, Kletus Jeno, turut mendampingi para vaksinator dan melalukan penyisiran dari rumah ke rumah.

“Kegiatan ini merupakan tidak lanjut program pencegahan rabies, berdasarkan instruksi Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah tersebut,” ungkap Kadus Afrianus.
Warga masyarakat pemilik anjing di dusun Ri’i Desa Beamese Kecamatan Cibal, turut mendukung kegiatan ini, dengan menyiapkan anjing pemeliharaan mereka untuk divaksin di rumah masing-masing. Salah satu warga, Wilfridus Dedi, mengapresiasi langkah pemerintah.
“Kami mendukung program vaksinasi ini. Kami agak resah kalau program ini melalui pembunuhan anjing secara total, bagi kami anjing merupakan hewan peliharaan penjaga kebun dan rumah tinggal,” katanya.
Puluhan ekor anjing berhasil divaksinasi. Belum ada jumlah pasti, karena kegiatan masih berlangsung hinggan rore hari.
Selain vaksinasi, pemerintah Desa Beamese juga menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Dalam aturan ini, pemilik wajib memelihara anjing dengan cara diikat atau dikandangkan. HPR yang berkeliaran bebas dapat dieliminasi, dan warga yang menolak eliminasi dikenai denda Rp500.000.
Kletus Jeno, mewakili Pemerintah Desa Beamese berharap Desa mereka bebas rabies dan kesadaran warga desa meningkat dengan mengetahui adanya warga di Pagal ibu kota kecamatan Cibal dua Minggu sebelumnya.
“Kejadian itu merupakan pelajaran bagi semua warga,” pungkas Kletus.
Penulis : J.Robert











