Example 728x250
BeritaDaerah

Dosen Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

123
×

Dosen Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Sebarkan artikel ini

sRuteng, NTT//divisi news.com – Terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, seorang Rohaniwan berinisial ILS, resmi dicopot dari tugasnya sebagai dosen di Universitas Katolik St. Paulus Ruteng Manggarai.

Hal itu  disampaikan langsung oleh  Rektor Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic., Theol, dalam konferensi pers bertajuk  klarifikasi kasus yang berlangsung  di ruangan lantai lima kampus unika st.Paulus, Kamis, (27/11/2025).

Example 325x300

“Kami menyampaikan klarifikasi resmi berikut untuk memberikan informasi yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan korban,” ungkapnya.

Awalnya,  mahasiswa dengan nama Christina (bukan nama sebenarnya) menghubungi  psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai apa yang menimpa dirinya.

Atas permintaan itu, Psikolog kampus mendalami  keterangan korban dan memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban.

Setelah pendampingan awal dan kajian mendalam  terhadap bukti yang disampaikan, psikolog  membuat  laporan resmi kepada pengurus yayasan disertai dokumen pendukung.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Kamis , 6 November 2025 Ketua Yayasan mengeluarkan  keputusan sementara berupa pembatasan tugas bagi ILS sambil menanti keputusan definitif.

“Lalu, Rabu, 2 Nopember 2025, Pengurus Yayasan menggelar rapat dan  memutuskan pemberhentian terduga  ILS secara definitif,” terang Rektor Manfred.

Terkait sikap Kampus terhadap terduga, ia menegaskan, kampus komitmen terhadap perlindungan mahasiswa sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus.

Selain itu, pihak  kampus menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, layanan pendampingan, dan dukungan pemulihan yang memadai.

“Seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus,” terangnya

Ia  mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban,
menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan inform

“Pihak Unika Santu Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban. Institusi menegaskan, segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.

Penulis : J.Robert

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *