divisinews.com // PASURUAN — Proyek rehabilitasi SD Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis, terutama terkait penggunaan material utama seperti pasir Lumajang untuk pengecoran struktur bangunan.
Temuan ini terungkap saat tim Bratapos melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (22/11/2025). Seorang pekerja di lapangan mengaku bahwa pengecoran kolom dan tulangan gantung dilakukan tanpa menggunakan pasir Lumajang dan dikerjakan tanpa alat molen, melainkan diracik manual.
“Saya hanya mengerjakan sesuai perintah. Bahan cor seadanya, pasir Lumajang tidak ada. Molen juga tidak disediakan. Kalau mau jelas, hubungi saja inisial Dani, dia yang nyuruh,” ungkap pekerja tersebut saat ditemui.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana, CV Lubis Abdi Jaya, melalui Jibro yang disebut bertanggung jawab atas proyek tersebut, justru memunculkan pengakuan mengejutkan.
“CV saya dipinjam oleh saudara Fahb…,” ujarnya singkat, seolah mengabaikan bahwa proyek ini menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan keselamatan siswa sebagai pengguna fasilitas sekolah.
Sorotan juga mengarah kepada konsultan pengawas dari CV Eka Design. Berdasarkan keterangan pekerja, konsultan hanya hadir sekali saat proses enset, kemudian tidak terlihat melakukan pengawasan lanjutan. Padahal, peran konsultan pengawas sangat vital sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis maupun administrasi.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan pekerjaan berlangsung tanpa pendampingan pengawas. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya kontrol kualitas pada pelaksanaan rehabilitasi sekolah tersebut.
Perwakilan salah satu LSM, Heri, menyampaikan kritik keras terkait dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai pelaksana proyek harus bekerja profesional dan mematuhi aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan, termasuk memastikan kualitas material dan metode kerja.
“Ini proyek negara, uang rakyat Pasuruan. Kalau CV-nya dipinjamkan dan pekerjaannya asal-asalan, jelas menyalahi aturan. Yang jadi pertanyaan, kok dinas dan PPTK diam saja? Administrasi sudah jelas dilanggar, apalagi ini bangunan sekolah. Risikonya besar,” tegas Heri pada Senin (1/12/2025).
Dengan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, minimnya alat penunjang, serta lemahnya pengawasan, proyek rehabilitasi SD Wangkal Wetan kini menjadi perhatian masyarakat. Penggunaan APBD seharusnya menjamin kualitas bangunan demi keamanan dan kenyamanan siswa.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengaudit pekerjaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak pelaksana maupun pihak terkait diharapkan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.















