Example 728x250
Daerah

Proyek PJU, Nilai Kontrak Rp750 Juta di Pasuruan Disorot Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

175
×

Proyek PJU, Nilai Kontrak Rp750 Juta di Pasuruan Disorot Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // PASURUAN – Proyek pengadaan dan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Grogol, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.

Hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (20/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, galian pondasi tiang PJU yang dibiarkan terbuka tanpa segera dilakukan pengecoran, serta dugaan penggunaan material beton yang tidak sesuai standar.

Material pasir yang digunakan diduga bukan pasir Lumajang, padahal material tersebut lazim dianjurkan untuk menghasilkan kualitas beton yang lebih kuat dan tahan lama.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan salah satu pekerja di lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses pengecoran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat molen, serta memanfaatkan material yang tersedia di lokasi.

“Kalau molen memang tidak ada, kami cor manual. Untuk pasir Lumajang seharusnya memang ada supaya kualitas cor lebih bagus,” ujar pekerja tersebut.

Baca Juga  Kontroversi Lelang Parkir di Kabupaten Pandeglang, Aktivis GMBI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian

Pekerja itu juga mengungkapkan bahwa pihak pemborong jarang berada di lokasi proyek. Selain itu, papan informasi proyek tidak dipasang di titik pekerjaan di Desa Grogol, melainkan berada di desa lain. Kondisi tersebut memicu dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.

Awak media pun mempertanyakan alasan papan proyek tidak dipasang di lokasi pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Apakah ini sengaja disembunyikan atau ada maksud tertentu? Lalu di mana peran konsultan pengawas?” ujar salah satu awak media.

Sementara itu, Agus, yang mengaku diminta membantu pengawasan di lapangan, mengatakan dirinya hanya ditugaskan memantau dua titik pekerjaan dan mengawasi campuran cor.

“Memang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, tapi bahan yang ada di lokasi hanya itu,” ungkapnya.

Diketahui, proyek PJU tersebut dikerjakan oleh CV Sinar TL dengan nilai kontrak sebesar Rp750.548.700, bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025. Adapun pengawasan proyek dilakukan oleh CV Multi Konsultama selaku konsultan pengawas.

Namun demikian, peran konsultan pengawas justru dipertanyakan. Pasalnya, pondasi tiang PJU yang menopang tiang setinggi sekitar 6 hingga 7 meter diduga dicor tanpa pengawasan ketat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan struktur dan umur beton.

Baca Juga  MUI Kecamatan Parakansalak Gelar Pembekalan Keorganisasian untuk Pengurus Desa di SMK YAPAN Sukabumi

“Konsultan pengawas itu perpanjangan tangan Dinas Perhubungan. Kontraknya jelas. Jangan sampai justru ‘tidur’ saat pekerjaan berlangsung,” ujar seorang pemerhati proyek di Pasuruan.

Perwakilan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan, Heri, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dikerjakan secara profesional dan sesuai aturan.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek APBD hanya jadi ajang sandiwara dan permainan. Kalau material tidak sesuai spesifikasi dan pengawasan lemah, kualitas pasti dikorbankan,” tegas Heri.

Ia juga mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan sebelum berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

Dengan mencuatnya dugaan penggunaan material tidak sesuai standar, minimnya alat pendukung, serta lemahnya pengawasan, proyek PJU di Kecamatan Gondangwetan kini menjadi perhatian publik. Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit lapangan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran kontrak maupun spesifikasi teknis, maka pihak rekanan dan konsultan pengawas harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *