Example 728x250
BeritaDaerah

Sekda Ingatkan Ketentuan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nataru

63
×

Sekda Ingatkan Ketentuan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nataru

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperhatikan ketentuan penggunaan kendaraan dinas, termasuk selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kendaraan berpelat merah diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan sesuai aturan yang berlaku.

Sekda menyampaikan bahwa pengaturan tersebut telah lama ditetapkan dan diharapkan dapat dipahami serta dijalankan bersama oleh seluruh pihak terkait.

“Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga  Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Poros Mamasa-Toraja

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan perayaan Nataru berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara bijak, dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi risiko bencana di sejumlah wilayah.

Menurutnya, beberapa daerah di Jawa Tengah masih memiliki kerawanan bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan evaluasi menjelang periode Nataru.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah Beras SPHP di Salurkan di Kecamatan LAHUSA Sebanyak 7 TON

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak (terbawa) euforia pesta (perayaan) tahun baru. Ingat di wilayah kita, ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah daerah selama masa libur akhir tahun.

Terkait penggunaan petasan dan kembang api, Gubernur mengingatkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana perayaan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

 

Dok- @(Humas)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *