Palembang, 7 Januari 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Sebelumnya, sebagaimana rilis pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000, terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sama. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasihat Hukum Tersangka WS, dengan total nilai hingga saat ini mencapai Rp110.376.339.349 (seratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Dengan demikian, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total sebesar Rp616.526.339.349 (enam ratus enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Langkah tersebut merupakan tahap awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat estimasi total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata, tetapi juga sangat mengutamakan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.















