Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalMiliterNasionalOpiniRagam

LSM Laskar NKRI Pertanyakan Keabsahan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Dinas Perikanan Kabupaten Serang: Pertalite Dibeli Pakai Jerigen Non-SNI di SPBU 34.42133

26
×

LSM Laskar NKRI Pertanyakan Keabsahan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Dinas Perikanan Kabupaten Serang: Pertalite Dibeli Pakai Jerigen Non-SNI di SPBU 34.42133

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

DIVISI NEWS, Serang — LSM Laskar NKRI DPW Banten menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Serang, khususnya terkait pembelian Pertalite RON 90 menggunakan jerigen plastik non-SNI di SPBU 34.42133. Aktivitas ini dilakukan dengan bermodalkan surat rekomendasi BBM yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Serang, namun sejumlah kejanggalan ditemukan baik dalam dokumen maupun praktik lapangan.

Dalam pengawasan di lokasi, beberapa penerima rekomendasi terlihat membeli Pertalite bersubsidi menggunakan jerigen non-SNI, padahal aturan keselamatan dan distribusi BBM mewajibkan penggunaan jerigen berstandar SNI untuk meminimalkan risiko kebakaran dan kebocoran.

Kejanggalan utama terdapat pada isi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Serang. Dokumen tersebut hanya mencantumkan jenis BBM “Gasoline”, tanpa menyebut angka oktan (RON). Secara teknis, gasoline hanyalah istilah umum untuk bensin, bukan spesifikasi jenis BBM tertentu. Istilah ini mencakup berbagai kategori RON seperti 90, 92, 95, hingga 98. Namun di lapangan, penerima rekomendasi justru membeli Pertalite RON 90, yang merupakan BBM Khusus Penugasan (JBKP). Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya kekeliruan administratif dalam penentuan dan penulisan jenis BBM.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Nama Anda Dilindungi

Selain itu, tanda tangan elektronik (TTE) pada surat rekomendasi diduga tidak merujuk pada data asli dokumen, melainkan berasal dari dokumen lain. Dugaan “salin tempel” TTE tersebut menunjukkan potensi ketidakteraturan dalam proses penerbitan surat rekomendasi.

Pelanggaran administratif lain yang ditemukan adalah bahwa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan seharusnya diterbitkan untuk 1 orang pemilik kapal dan 1 unit kapal. Namun fakta di lapangan menunjukkan surat rekomendasi dapat digunakan secara berkelompok atau oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kapal yang tercantum. Kondisi ini semakin memperbesar potensi penyalahgunaan.

Tidak hanya itu, kuota BBM subsidi yang tercantum pada surat rekomendasi mencapai 857 liter per bulan per kapal. LSM Laskar NKRI menilai angka tersebut sangat besar untuk kapal kecil dengan mesin 9 kW (2-tak), sehingga rawan penyimpangan karena jumlahnya jauh melampaui kebutuhan operasional harian nelayan kecil pada umumnya.

Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, meminta Dinas Perikanan Kabupaten Serang memberikan klarifikasi terbuka atas seluruh kejanggalan tersebut.

“Kami menduga adanya kekeliruan administrasi mulai dari penulisan jenis BBM yang tidak spesifik—hanya ‘gasoline’ tanpa mencantumkan RON—hingga penggunaan tanda tangan elektronik yang tidak sesuai dokumen. Ditambah lagi penggunaan jerigen non-SNI di SPBU, serta fakta bahwa satu surat rekomendasi bisa dipakai lebih dari satu orang dan kuotanya sampai 857 liter per bulan. Semua ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas Akhmad Rizky.

Baca Juga  Personel Polsek Aralle Laksanakan Pengamanan Dan Pengawalan Kegiatan Takbiran Idul Adha di Kec. Aralle

LSM Laskar NKRI mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Pertamina, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

Ketepatan dan kejelasan jenis BBM yang direkomendasikan.

Keabsahan dan proses pembuatan tanda tangan elektronik.

Kesesuaian data penerima rekomendasi dengan aturan 1 orang 1 kapal.

Kuota BBM 857 liter per bulan yang dinilai tidak wajar untuk kapal kecil.

Praktik pengisian di SPBU 34.42133 terkait penggunaan jerigen non-SNI.

Akhmad Rizky menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini secara resmi agar distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *