Example 728x250
Hukum & KriminalMiliterRagam

Polresta Mamuju Ungkap Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kalumpang

27
×

Polresta Mamuju Ungkap Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kalumpang

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Polresta Mamuju mengungkap adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Dalam keterangannya pada Senin (27/4), Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat, berpotensi merusak lingkungan, serta diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kegiatan tersebut telah beroperasi sejak awal Januari 2026.

Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui bahwa:

  • Lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka dengan luas kurang lebih 10 hektare.
  • Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare.
  • Lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup. Di lokasi, penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin untuk dilakukan uji laboratorium.

Baca Juga  King Naga Tanggapi Sorotan Miring Terhadap Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto Yang Dituding Tidak Netral.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 3 unit alat berat (ekskavator)
  • 12 unit mesin pompa air
  • 3 unit palong (alat penampung emas)
  • 10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter
  • 16 jerigen solar kapasitas 30 liter

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan. BBM tersebut diketahui berasal dari jenis solar subsidi.

Dari hasil kegiatan penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2.500.000 per gram. Skema kerja yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang.

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Jadi Narasumber dalam Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Diketahui pula bahwa seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini”, tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *