Terduga Pelaku |
DIVISINEWS.ONLINE//MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Rimuku Kota Mamuju, Minggu 29 Desember 2024.
Diketahui, Seorang lelaki berinisial YK alias Iyut (38) asal Makassar yang berprofesi sebagai Swasta diamankan dipolresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut .
“Benar pihaknya telah menangkap Lelaki YK di Belakang Toko Alfa Midi tepatnya di Rimuku Kota Mamuju tadi subuh,” katanya
![]() |
Barang bukti |
Lebih lanjut AKP Jean akvin, Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki YK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki YK sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa : 2 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) butir diduga Narkoba Pil Ekstasi (Inex) serta 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo, papar Kasat Narkoba.
Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telpon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli, tambahnya.
Selanjutnya, Pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga .
Sumber: Humas Polresta Mamuju