Example 728x250
BeritaDaerah

Sengketa Warisan, Seret Ibu Kandung ke Pengadilan

151
×

Sengketa Warisan, Seret Ibu Kandung ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Ruteng, NTT// divisinews.com – Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan kasih sayang keluarga, Agatha Lilus (80) justru harus duduk di kursi tergugat di ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (18/5/2026).

Dengan langkah tertatih dan wajah yang menyimpan kepedihan, warga Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu menghadapi gugatan yang diajukan oleh anak-anak kandungnya sendiri.

Perkara ini bermula dari persoalan pembagian harta peninggalan almarhum suaminya, Kanisius Labur, yang hingga kini belum juga menemukan titik damai.

Menurut salah satu anggota keluarga SN (50), Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan warisan keluarga, dana BPJS, hingga kendaraan pribadi, perlahan merembet pada sengketa tanah warisan dan akhirnya membawa konflik keluarga ini ke meja hijau.

Ia juga menerangkan Hendrikus Jehamun, anak kedua Agatha Lilus, tercatat sebagai penggugat utama dan didukung oleh beberapa saudara kandung lainnya. Sementara itu, Agatha Lilus ditetapkan sebagai tergugat kedua bersama anak sulungnya, Wilibrodus Harum, sebagai tergugat pertamaNenek Agatha Lilus sedang menuju ruang kantor Pengadilan Negeri Ruteng

Dari pernikahan almarhum Kanisius Labur dan Agatha Lilus, lahir tujuh orang anak, yakni Wili Harum, Hendrikus Jehamun, Robertus B. Manggu, Bernadeta Mutiara, Marta Tur, Angela Fatmayana Newang, dan satu anak lainnya yang turut menjadi bagian dari keluarga besar tersebut.

Baca Juga  DTN 439 Polda Sulbar: Merayakan HUT ke-10 dengan Aksi Nyata untuk Ketahanan Pangan

“Namun kini, hubungan darah yang selama puluhan tahun menyatukan mereka justru diuji oleh persoalan warisan,” ungkapnya penuh kesal.

Dalam persidangan, Agatha Lilus tampak didampingi penuh oleh tim kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai, yang terdiri dari Gregorius Antonius Bocok, SH., Adrianus Trisno Rahmat, SH., dan Geradus Omat, SH. Kehadiran mereka menjadi penopang moril bagi sang ibu lanjut usia yang harus menghadapi proses hukum di penghujung usianya.

Terkait penyelesaian masalah ini SN juga mengungkapkan bahwa sebelumnya upaya damai sebenarnya sudah pernah ditempuh melalui musyawarah keluarga dan pendekatan adat. Namun, mediasi tersebut tidak berjalan maksimal karena pihak pelapor disebut tidak menghadiri pertemuan yang telah disiapkan oleh para tetua adat.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Optimalkan Blue Light Patrol di Malam Hari

“Keluarga besar sebenarnya berharap persoalan ini bisa selesai secara damai dan kekeluargaan. Jangan sampai hubungan darah hancur hanya karena warisan,” ungkapnya lirih.

Kisah ini pun memantik perhatian publik. Banyak warga menyayangkan sengketa keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog dan adat Manggarai, justru berakhir di pengadilan dengan menyeret seorang ibu kandung berusia 80 tahun sebagai tergugat.

Di media sosial, dukungan moral dan doa mengalir untuk nenek Agatha Lilus. Banyak yang berharap tetap kuat menghadapi cobaan berat tersebut yang justru datang di usia senja.

Nenek Agatha 80 tahun.

Tak sedikit pula yang mengapresiasi langkah LBH Nusa Komodo Manggarai yang bersedia mendampingi sang nenek secara cuma-cuma demi memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

Di balik sengketa ini, publik melihat satu pelajaran penting: bahwa warisan sejatinya bukan hanya soal tanah dan harta, tetapi juga tentang menjaga kasih sayang, martabat orang tua, dan keutuhan keluarga.

J.Robert

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *