Pasangkayu — Bhabinkamtibmas Polsek Baras, Brigpol Marwan Irwan, melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi terkait kasus dugaan pemukulan yang melibatkan pasangan suami istri bersama pemerintah desa dan Ketua RT, pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Buana Mukti, Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Mediasi tersebut menghadirkan pihak pertama, Sefron Sekluen Baun (27), warga Dusun Buana Mukti Desa Karave, serta pihak kedua, Revina Eviliana Lalape (28), warga Dusun Buana Mukti Desa Karave.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, permasalahan bermula saat pihak kedua merasa kesal karena pihak pertama jarang pulang ke rumah dan sulit dihubungi melalui telepon. Kondisi tersebut memicu pertengkaran antara keduanya hingga berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan pihak pertama terhadap pihak kedua.
Melihat situasi tersebut, Brigpol Marwan Irwan bersama pemerintah desa dan Ketua RT segera melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, baik kepada pihak kedua maupun kepada orang lain.
Selain itu, pihak pertama juga berkomitmen untuk memperbaiki sikap, menjadi kepala rumah tangga yang baik, serta memberikan contoh yang positif bagi anak-anaknya.
Kapolsek Baras, Fantri Alfaisar mengatakan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baras.
“Melalui pendekatan problem solving, kami berharap setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, mengedepankan musyawarah, serta menjaga hubungan kekeluargaan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek Baras.














