Divisinews.com//JAKARTA* – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia ternyata memicu efek domino. Harga rokok resmi makin mahal, sementara rokok ilegal dan rokok palsu justru makin marak dijual bebas, termasuk di platform online.
Pantauan di lapangan menunjukkan etalase warung masih didominasi merek resmi dengan pita cukai dan tulisan “PERINGATAN”. Namun di sisi lain, penjualan rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau isi tidak sesuai standar kini gampang ditemui. Harganya jauh lebih murah, sehingga banyak masyarakat tergiur meski belum lolos uji dan komposisi racikannya tidak diketahui.
“Rokok ilegal itu jauh merugikan negara. Aturan standar produksinya nggak jelas, bahan apa aja yang dicampur kita nggak tahu. Tapi karena murah, masyarakat tetap beli,” kata seorang pedagang kelontong.
*Pabrik Resmi Terancam Gulung Tikar*
Kondisi ini bikin pabrik PT rokok legal di Indonesia tertekan. Beban cukai tinggi bikin harga jual naik, daya beli turun, sementara pasar justru diambil rokok ilegal. Akibatnya banyak pabrik, terutama skala menengah-kecil, terancam bangkrut dan PHK massal tak bisa dihindari.
Pemerintah sendiri sudah berkali-kali menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar UU Kepabeanan dan merugikan penerimaan negara. Bea Cukai bersama aparat juga rutin melakukan razia, tapi peredaran online membuat pengawasan makin sulit.
*Imbauan*
Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum beli. Ciri rokok legal: ada pita cukai asli, hologram jelas, nama dan alamat pabrik lengkap. Jika harga terlalu murah dan dijual online tanpa izin, patut dicurigai.
Penindakan tegas + edukasi ke konsumen dinilai kunci agar industri rokok legal tetap hidup dan negara nggak rugi triliunan dari cukai bodong.
Rls- @(Irwan Sholikin)










