Example 728x250
Berita

PMII Madina Soroti Dugaan Pembiaran Tong Pengolahan Emas Ilegal, Akan Surati Kapolda Sumut

20
×

PMII Madina Soroti Dugaan Pembiaran Tong Pengolahan Emas Ilegal, Akan Surati Kapolda Sumut

Sebarkan artikel ini

Panyabungan, DivisiNews. Com. Mandailing Natal – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyoroti dugaan masih beroperasinya sejumlah tong pengolahan emas ilegal di wilayah Panyabungan dan Hutabargot. Menjelang peringatan HUT Bhayangkara, PMII Madina meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Ketua PMII Madina menyampaikan bahwa keberadaan tong pengolahan emas ilegal yang diduga masih beroperasi telah lama menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung, maka perlu dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai perlu adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang masih beroperasi. Jika terbukti, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

PMII Madina juga mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tong pengolahan emas ilegal di beberapa lokasi sekitar Panyabungan dan Hutabargot. Oleh karena itu, mereka berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara guna meminta perhatian dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga  Personel Polres Mamasa Laksanakan Latihan Dalmas di Lapangan Polres Mamasa

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber masyarakat, terdapat sejumlah pihak yang disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan tong di wilayah tersebut. Pihak-pihak yang dimaksud berinisial A, IN, PEN, RJ, PA, SA, LOT, ABT, dan UST. PMII Madina meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi tersebut guna memastikan kebenarannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam surat yang akan disampaikan, PMII Madina meminta agar dilakukan pengecekan lapangan serta evaluasi terhadap penanganan dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Mereka berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

PMII Madina juga mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, mereka meminta agar dilakukan penghentian operasional aktivitas pengolahan emas tanpa izin serta pengawasan terhadap distribusi bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan dalam proses pengolahan tersebut.

Baca Juga  85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

Selain aspek hukum, PMII Madina juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengolahan emas tanpa izin, terutama apabila menggunakan bahan kimia berbahaya yang berisiko mencemari tanah dan sumber air masyarakat.

PMII menekankan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Jika memang terbukti terdapat aktivitas ilegal yang dibiarkan berlangsung, maka hal tersebut bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang,” tegasnya.

Menjelang HUT Bhayangkara, PMII Madina berharap kepolisian semakin memperkuat komitmennya dalam menjaga penegakan hukum dan merespons berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat luas.

(Magrifatulloh).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *