Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

2 Kios Obat Keras Daftar G di Serpong Digerebek Kosong, Bocor Duluan?

119
×

2 Kios Obat Keras Daftar G di Serpong Digerebek Kosong, Bocor Duluan?

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Tangerang Selatan |
Serpong – Peredaran obat keras tertentu (Daftar G) secara ilegal di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menuai sorotan. Dua kios kedapatan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dengan modus jam malam, namun mendadak tutup saat polisi datang ke lokasi.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan dari sejumlah kios. Kios-kios tersebut diketahui hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni pagi hari pukul 07.00–10.00 WIB dan malam hari pukul 19.00–22.00 WIB.

Tim media kemudian melakukan penelusuran ke Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Tangsel pada Minggu (5/7/2026). Di lokasi, ditemukan sebuah kios berteralis besi yang diduga kuat menjual obat keras Daftar G.

Saat dipantau, seorang pembeli tampak keluar dari kios tersebut. “Saya habis beli obat, Bang,” ujar pembeli yang enggan disebutkan namanya itu singkat.

Mengaku Sudah ‘Koordinasi’

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada penjaga kios, ia berdalih telah mengantongi izin dari seseorang bernama Mukhlis.

“Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” klaim penjaga kios tersebut.

Tak jauh dari lokasi pertama, tim media kembali menemukan kios serupa dengan karakteristik yang sama di wilayah Lengkong Karya. Saat diinterogasi, penjaga kios bernama Kiki sempat melontarkan pernyataan yang janggal.

“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS,” ucap Kiki.

Pernyataan itu langsung dipotong oleh perwakilan tim media, Yudianto, C.PLA. “Enggak ada nyambung-nyambung, saya ingin ini tutup pokoknya,” tegas Yudianto.

Jawaban Mengejutkan Operator Call Center 110

Atas temuan dua kios tersebut, tim media langsung menghubungi Call Center Polri 110. Dalam sambungan telepon, tim mempertanyakan mengapa setiap kali ada laporan warga, kios-kios obat terlarang itu kerap mendadak tutup sebelum petugas tiba di lokasi.

Operator 110 kemudian memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.

“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak,” ujar operator tersebut, memicu dugaan adanya kebocoran informasi.

Kios Mendadak Tutup Saat Polisi Datang

Guna menindaklanjuti hal tersebut, tim media langsung mendatangi Markas Polsek Serpong untuk membuat laporan resmi. Informasi tersebut diterima oleh Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1.

Petugas dari Tim 1 Reskrim Polsek Serpong pun langsung bergerak cepat meluncur ke lokasi bersama pelapor. Sayangnya, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kios berteralis tersebut sudah dalam kondisi terkunci rapat.

“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Infokan saja, Bang, kalau besok buka, akan kita tindak langsung,” ujar Kepala Tim (Katim) 1 Reskrim Polsek Serpong memberikan jaminan.

Diancam UU Kesehatan, Kasus Bakal Diadukan ke Propam

Perlu diketahui, peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran pidana berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Meski Polres Tangsel melalui akun Instagram @humasrestangsel gencar menyuarakan waspada obat Daftar G, kenyataan di lapangan dinilai masih berbanding terbalik.

Kecewa karena penggerebekan diduga bocor, tim media rencananya akan meneruskan temuan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat di wilayah hukum Polres Tangsel.

Sumber: Warga
Laporan: Tim Jurnalis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *