Example 728x250
BeritaDaerah

Soal Pemanggilan Raja Juli, KPK: Ukuran Kami Kecukupan Alat Bukti, Bukan Ditantang

38
×

Soal Pemanggilan Raja Juli, KPK: Ukuran Kami Kecukupan Alat Bukti, Bukan Ditantang

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah pemanggilan saksi dalam penanganan suatu perkara murni berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti. KPK menyebut pemanggilan saksi tidak didasari atas desakan publik apalagi keberanian.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat merespons tuntutan publik yang menantang KPK untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing).

“Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Taufik menegaskan lembaga antirasuah bekerja mengacu pada aturan hukum (due process of law). Pemanggilan seseorang—termasuk pejabat negara—hanya akan dilakukan jika keterangannya dibutuhkan dan didukung oleh alat bukti yang cukup.

“Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti,” tegas Taufik.

Sebelumnya, nama Raja Juli Antoni terseret dalam dorongan publik agar KPK mendalami lebih jauh perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuansing, Riau. Meski demikian, KPK memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kecukupan alat bukti hukum.

Sumber: (WD)

Laporan: Tim Jurnalis 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *