Ruteng, NTT//divisinews.com — Pemerintah Kabupaten Manggarai mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan perbankan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten pada Provinsi NTT yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan tersebut,” kata Bupati Hery
.
Menurut Bupati Hery, kebijakan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha terdampak bencana untuk menata kembali kondisi ekonomi serta melanjutkan pemulihan pascabencana.
OJK memberikan plerlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar, kualitas kredit dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, margin, bagi hasil, maupun ujrah.
OJK juga memberikan ketentuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana alam. Kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar sejak restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bank dapat memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Penilaian kualitas fasilitas baru tersebut dilakukan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya.
Kebijakan khusus ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029. Sementara pelaksanaan restrukturisasi, skema, dan jangka waktunya tetap disesuaikan dengan hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur dan kapasitas bank.
Bupati Hery berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, dan mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana.
Pemkab Manggarai mengimbau masyarakat terdampak yang memiliki kredit atau pembiayaan perbankan agar segera berkomunikasi dengan bank masing-masing untuk mengetahui persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan.
Pemkab Manggarai juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT, anggota DPR, Pemerintah Pusat, OJK, serta seluruh pihak yang telah menerima aspirasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai,” ujar Bupati Hery Nabit.
Penulis : Robert Jaya
Sumber berita : Diskominfo Kab. Manggarai.
.









