Divisinews.com // JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan WWF-Indonesia Program Papua menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan replika Burung Cenderawasih. Forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) digelar di Hotel Fox Jayapura, Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2026.
FGD itu melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku seni, pelaku UMKM, organisasi kepemudaan, dan mitra pembangunan. Mereka membahas satu tujuan utama: memastikan Burung Cenderawasih tetap lestari di habitatnya, sementara ekspresi budaya Papua yang selama ini menggunakan simbol burung surga itu tetap dapat berjalan.
Di Tanah Papua, Burung Cenderawasih bukan sekadar unggas berbulu indah. Ia adalah perwujudan kehormatan, sakralitas adat, dan identitas budaya yang mengakar kuat selama berabad-abad. Namun, keindahan luar biasa itu juga membawa ancaman nyata: perburuan liar, perdagangan ilegal, hingga menyusutnya habitat asli di jantung hutan Papua.
Kepala DKLH Provinsi Papua Yaconias Maitindom mengatakan, penggunaan replika Cenderawasih dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan mempertahankan ekspresi budaya dan kewajiban menjaga satwa yang dilindungi.
“Kita perlu mengatur penggunaan replika, terutama untuk ekspresi seni agar masyarakat tetap dapat menunjukkan identitas dan penghormatan terhadap Cenderawasih, sementara Cenderawasih yang asli tetap berada di habitatnya dan tidak kita usik,” kata Yaconias Maitindom.
Menurut Yaconias, Cenderawasih masih menghadapi tekanan, salah satunya perburuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pilihan agar tetap dapat menggunakan simbol Cenderawasih tanpa harus menggunakan bagian tubuh burung asli.
Salah satu poin paling menarik dan solutif dalam penyusunan regulasi ini adalah pengembangan replika Cenderawasih. Selama ini, mahkota adat Papua yang megah kerap menggunakan bulu dan bagian tubuh asli dari Burung Cenderawasih. Melalui Ranperdasus ini, pemerintah dan masyarakat adat ingin menggeser kebiasaan tersebut ke arah yang lebih berkelanjutan. Seni pembuatan replika Cenderawasih akan didorong penuh untuk mendukung berbagai kegiatan seni, festival, dan upacara adat.
Langkah ini diibaratkan sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Di satu sisi, Burung Cenderawasih di alam liar dapat hidup tenang tanpa diburu. Di sisi lain, produksi replika membuka gerbang peluang ekonomi kreatif yang besar bagi masyarakat lokal dan pelaku UMKM di Papua. Nilai budaya tetap terjaga dengan sakral, sementara kelestarian alam menjadi jaminan utama.
Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Ronald Tethool, menilai pemanfaatan Cenderawasih masih dimungkinkan sepanjang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak mengancam keberadaan populasinya.
“Intinya sejalan antara konservasi, pendayagunaan dan juga pemanfaatan. Pemanfaatan masih dibolehkan ketika itu dikembangkan ekowisatanya,” kata Bernadus Tethool.
Menurut Bernadus, penggunaan replika Cenderawasih juga dapat menjadi pilihan, terutama dalam kegiatan seni dan budaya yang selama ini menggunakan simbol atau bagian tubuh Cenderawasih.
“Kita analisis pemanfaatan secara budaya, misalnya siapa yang berhak menggunakannya, itu perlu kita sepakati bersama-sama,” ujarnya.
Bernadus menegaskan, pengaturan tersebut diperlukan karena Cenderawasih tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan budaya masyarakat Papua. Karena itu, raperdasus tidak dapat hanya mengatur larangan perburuan dan perdagangan, tetapi juga perlu menentukan bentuk pemanfaatan yang masih dapat dilakukan, siapa yang dapat menggunakan, serta bagaimana pemanfaatan tersebut tidak mengurangi populasi Cenderawasih di alam.
“Dalam prosesnya, substansinya kita harus kaji dari sisi yuridisnya, sosiologis, antropologisnya, dan filosofisnya, sehingga norma pengaturannya tidak berbenturan dengan misalnya norma adat, budaya dan lain-lainnya,” ucapnya.
Menurut Bernadus, proses penyusunan ranperdasus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan Cenderawasih. Di antaranya tokoh adat, sanggar seni, akademisi, pemerintah kabupaten, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan. Keberadaan sanggar seni dan komunitas budaya dinilai penting karena kelompok tersebut merupakan salah satu pihak yang selama ini menggunakan simbol Cenderawasih dalam ekspresi budaya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengatakan pemerintah juga perlu mendorong penggunaan bahan alternatif untuk aksesori dan hiasan yang selama ini menggunakan bagian tubuh Cenderawasih. Menurutnya, Papua memiliki banyak bahan lokal yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti.
“Kita masih bisa pakai aksesori lain yang ada di Tanah Papua ini banyak sebagai pengganti,” kata Walilo.
Walilo menilai, perlindungan Cenderawasih harus dilakukan tanpa mengabaikan hubungan masyarakat adat dengan satwa tersebut. Karena itu, sosialisasi menjadi penting agar masyarakat memahami tujuan perlindungan dan dapat mengambil bagian dalam menjaga Cenderawasih.
“Kalau kita menjelaskannya baik kepada masyarakat, maksud masyarakat mengerti bahwa apa yang kita lakukan untuk melindungi satwa ini,” ujarnya.
Walilo juga menilai, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan, bukan sekadar sebagai pihak yang menjadi sasaran aturan. Menurutnya, ketika raperdasus nantinya ditetapkan, pemerintah harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten, termasuk memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran.
Akademisi Universitas Cenderawasih dari Program Studi Biologi Pascasarjana Fakultas MIPA, Basa T. Rumahorbo, turut dilibatkan dalam proses pengambilan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan regulasi. FGD tersebut menjadi tahap awal penyusunan raperdasus. Proses selanjutnya akan menentukan persoalan yang paling mendesak untuk diatur, apakah berkaitan dengan perlindungan spesies, pemanfaatan, atau keduanya.
Ranperdasus Cenderawasih diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang kuat. Regulasi ini tidak hanya memagari sang “Burung Surga” dari kepunahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan bagi nilai-nilai budaya luhur masyarakat Papua.
Dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan, Papua ingin mengirimkan pesan kuat kepada dunia: modernitas, perputaran ekonomi, dan pelestarian adat bisa berjalan beriringan tanpa harus mengorbankan kekayaan alam yang diwariskan oleh leluhur.












