Sukabumi, divisinews.com Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi terus mendorong peningkatan infrastruktur melalui pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Sukakersa–Gunungendut, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat dalam paket nomor RK-225 Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp185.504.931,73 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun pelaksana pekerjaan adalah CV Bintang Mas, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender. Sementara itu, Kang Iping bertugas sebagai pelaksana lapangan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Pembangunan TPT ini diharapkan dapat membantu menjaga kestabilan tanah di sekitar badan jalan, mengurangi risiko longsoran, serta mendukung keamanan dan ketahanan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Kecamatan Parakansalak.
Keberadaan TPT menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi jalan agar dapat digunakan masyarakat dengan lebih aman dan nyaman. Infrastruktur yang baik juga diharapkan dapat menunjang aktivitas warga, termasuk kelancaran transportasi dan kegiatan perekonomian masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kualitas material, ketepatan pengerjaan, serta pengawasan yang optimal menjadi faktor penting agar hasil pembangunan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat maksimal.

Selain itu, pengawasan dari pihak Dinas PU Kabupaten Sukabumi diharapkan terus dilakukan selama proses pengerjaan hingga proyek selesai, sehingga kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembangunan TPT di ruas Jalan Sukakersa–Gunungendut ini, masyarakat berharap perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur terus berlanjut demi menunjang keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi.








