Example 728x250
BeritaDaerah

H. BAIHAKI AKBAR DESAK KKP, DJP DAN APH TINDAK TEGAS PERUSAHAAN PENAMPUNG UDANG IMPOR ILEGAL: RUGI NEGARA RP 405,8 MILIAR TIDAK BOLEH HENTI PADA PENYEGELAN SAJA

48
×

H. BAIHAKI AKBAR DESAK KKP, DJP DAN APH TINDAK TEGAS PERUSAHAAN PENAMPUNG UDANG IMPOR ILEGAL: RUGI NEGARA RP 405,8 MILIAR TIDAK BOLEH HENTI PADA PENYEGELAN SAJA

Sebarkan artikel ini

SURABAYA|Divisinews, 13 Oktober 2026 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah berhasil mengungkap peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di empat perusahaan di Jawa Timur: PT Mega Marine Pride (MMP) Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/BAN) Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan, dan PT Berkah Aneka Laut (BAL) Probolinggo. Pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar.

APRESIASI DAN TEGAS — PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI DI SINI

Merespons langkah sigap KKP, H. Baihaki Akbar, S.E., S.H., Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyampaikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada seluruh instansi berwenang untuk tidak berhenti pada penyegelan fisik atau sanksi administratif semata.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KKP yang telah membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun penegakan hukum ini tidak boleh berhenti di situ saja. Pemerintah dan penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual atau pemilik gelap di balik perusahaan-perusahaan penadah udang impor ilegal ini. Jangan sampai ada ‘orang kuat’ atau jaringan mafia pangan yang dilindungi.” — H. Baihaki Akbar, S.E., S.H.

Udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador yang masuk melalui Kawasan Berikat Jawa Timur ini seharusnya hanya untuk diolah dan diekspor kembali, namun diduga justru didistribusikan ke pasar dalam negeri.

Praktik ini sangat merugikan pembudidaya dan petambak lokal karena membanjirinya pasar dengan harga yang tidak wajar, sehingga petambak tradisional kalah bersaing.

KUATKAN SINERGI: KKP, DJP, DAN APH HARUS BEKERJA BERSAMA

H. Baihaki Akbar mendesak penguatan koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri secara menyeluruh pelanggaran yang terjadi. Diduga kuat keempat perusahaan tersebut melanggar:

– Pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
– Pasal 17 dan Pasal 20 Permen KP No. 4 Tahun 2025

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel — tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. AMI juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur turut berperan aktif dalam pengusutan kasus ini.

MELINDUNGI PETAMBAK ADALAH MENJAGA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

AMI menegaskan akan terus mengawal proses ini agar iklim usaha perikanan di Jawa Timur tetap sehat, adil, dan berpihak kepada petambak lokal. Perlindungan terhadap pembudidaya udang bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan bagian dari menjaga ketahanan pangan nasional.

“Keadilan bagi petambak adalah keadilan bagi pangan bangsa. Udang ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya, bukan hanya disita, tetapi pelakunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.” — H. Baihaki Akbar menegaskan.

Reporter: Asep Iskandar Ketua (AKPERSI) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPC kab majalengka jawabarat

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *