
Divisinews.com //Banyuasin – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan yang menimpa dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026).
Dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan massa tak dikenal tersebut adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Akibat insiden pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketua SMSI Banyuasin, Sumantri, yang didampingi Sekretaris Joni Karbot dan Bendahara Deden, menegaskan bahwa kekerasan terhadap pekerja pers merupakan tindakan kriminal murni yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden yang memperpanjang catatan kelam kebebasan pers di Sumsel tersebut.
”Kami mengutuk keras intimidasi dan pemukulan terhadap dua saudara kami. Pihak kepolisian harus segera memproses hukum siapa saja yang terlibat, termasuk menangkap aktor intelektual di balik kejadian ini,” tegas Sumantri dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, peristiwa bermula ketika Rahmat dan Mulyadi hendak meliput rencana aksi unjuk rasa mahasiswa terkait isu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kabut asap di depan Mapolda Sumsel.
Di lokasi kejadian, awalnya terlihat sekelompok orang tak dikenal berpakaian hitam sedang membagikan masker. Situasi mulai memanas ketika massa mahasiswa tiba di lokasi, hingga memicu ketegangan dan keributan antarkelompok.
Di tengah kericuhan tersebut, kedua jurnalis yang sedang mendokumentasikan peristiwa justru menjadi sasaran amuk massa. Korban dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, serta dihalang-halangi saat mengambil gambar. Telepon seluler (HP) milik kedua korban sempat nyaris dirampas sebelum akhirnya mereka dikeroyok oleh lebih dari lima orang.
Sumantri menduga, aksi kekerasan dan upaya penyitaan gawai milik korban tersebut dilakukan secara sengaja untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Padahal, jurnalis bekerja dalam koridor hukum sebagai kontrol sosial masyarakat.
”Intimidasi dan kekerasan ini kami duga kuat sebagai upaya menghalau kerja jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi rakyat sesuai prosedur serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.
Merespons tragedi kekerasan pers tersebut, SMSI Banyuasin secara resmi menyampaikan pernyataan sikap tegas:
Mengutuk Keras: Mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis di Palembang.
Desak Pengusutan Tuntas: Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini secara transparan dan profesional.
Tangkap Pelaku & Aktor Intelektual: Mendesak kepolisian menangkap seluruh pelaku pengeroyokan beserta dalang/aktor intelektual yang berada di balik aksi kekerasan tersebut.
Penegakan UU Pers: Mengingatkan semua pihak bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Pewarta Yusan
Editor Yusan









