Divisinews.online, Mamasa – Bhabinkamtibmas Polsek Pana Polres Mamasa, BRIGPOL Nurhidayat M., melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan lahan pertanian di Dusun Mawa, Desa Tabang Barat, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa. Konflik ini melibatkan dua warga berinisial K.A. dan D.M., yang keduanya berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di Dusun Pokko, Desa Tabang Barat. Senin, 28 Oktober 2024
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mediasi dilakukan untuk meredakan ketegangan serta mencapai kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak. Hasil musyawarah menunjukkan kedua warga saling memaafkan dan sepakat untuk tidak mengulangi perselisihan yang sama di kemudian hari. Mereka juga sepakat membagi dua lahan yang menjadi sumber permasalahan. Kesepakatan ini mencakup ketentuan bahwa jika salah satu pihak mengganggu lahan yang telah dibagi, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pana menyampaikan bahwa pendekatan problem solving ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keamanan wilayah serta menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat. “Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan konflik-konflik di masyarakat.
Harapannya, masyarakat bisa menyelesaikan masalah secara damai dan saling menghargai satu sama lain,” ujar Kapolsek Pana. “Semoga kesepakatan ini menjadi contoh bagi warga lainnya dalam menyelesaikan permasalahan tanpa konflik yang berkepanjangan.”
Kegiatan musyawarah ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Kepala Desa Tabang Barat, Yusuf; Kepala Dusun Pokko, Nikolas; serta beberapa perwakilan lainnya yang turut berpartisipasi dalam memastikan proses berjalan kondusif.
Dengan adanya langkah mediasi ini, Polsek Pana Polres Mamasa berhasil menjaga stabilitas wilayah serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sekaligus menjadi contoh dalam penanganan konflik secara damai.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar