Example 728x250
Kriminal

Curanmor hingga Kejahatan terhadap Anak, Polres Pasangkayu Amankan 4 Tersangka

29
×

Curanmor hingga Kejahatan terhadap Anak, Polres Pasangkayu Amankan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Komitmen Polres Pasangkayu dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya kembali ditunjukkan melalui pengungkapan empat kasus berbeda oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam serangkaian penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan jajaran Polres Pasangkayu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, menelusuri keberadaan terduga pelaku, serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin yang terjadi pada 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di Kelurahan Moh Hatta, Kecamatan Pasangkayu. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, terduga pelaku awalnya mendatangi bengkel untuk meminjam kunci, kemudian membawa pergi sepeda motor milik warga beserta dokumen kendaraannya. Melalui penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan dan dokumen terkait.

Pengungkapan kasus kedua menyasar dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX yang dilaporkan pada 15 September 2026. Kendaraan tersebut diketahui hilang dari halaman rumah korban di Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo. Tim kepolisian kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara, dan berhasil mengamankan tersangka. Kendaraan yang dilaporkan hilang juga berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Tak hanya kasus pencurian kendaraan, Satreskrim Polres Pasangkayu turut mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan perhiasan emas serta uang tunai. Perkara yang dilaporkan pada Agustus 2025 itu bermula ketika terduga pelaku meminjam barang berharga dan uang milik korban dengan janji akan mengembalikannya. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp50 juta. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti pendukung.

Sementara itu, kasus keempat merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Pedongga. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Perkara tersebut kini ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban anak.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Agus Salim Arsyad, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Riski dan Kanit Pidum, menyampaikan bahwa seluruh perkara tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mendalami alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara perkara penipuan dan penggelapan diproses berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, sesuai hasil penyidikan. Adapun perkara yang melibatkan anak ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan hukum pidana yang berlaku, dengan memperhatikan unsur tindak pidana yang terbukti.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga keamanan harta benda serta bersama-sama melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman kejahatan,” tegas Wakapolres Pasangkayu.

Polres Pasangkayu menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten melalui penyelidikan, penindakan, dan peningkatan kerja sama dengan masyarakat. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Keempat perkara tersebut kini berlanjut dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *