banner 728x90
banner 728x90

King Naga Pejabat Sementara GMBI Distrik Kabupaten Lebak datangi Kantor PT. PLN Rangkasbitung. GMBI BANTEN : Hasim bukan Ketua GMBI

banner 728x90
Divisinews.online, Lebak – Ade Surnaga biasa disapa dengan sebutan King Naga datangi kantor PT. PLN Rangkasbitung untuk mengklarifikasi surat audensi yang mengatasnamakan Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak. 
Diketahui, King Naga saat ini telah diberikan tugas oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara resmi menjadi Pejabat Sementara organisasi LSM GMBI di Wilayah Kabupaten Lebak sesuai Surat Tugas yang diterbitkan oleh DPP LSM GMBI pada tanggal 18 September 2024. 
King Naga menegaskan bahwa HASIM saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua di Wilayah Kabupaten Lebak. Pasalnya Sesuai Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua LSM GMBI Wilayah Provinsi Banten Per-Tanggal 18 Juni 2024. Terkait Pembekuan Ketua GMBI Distrik Kabupaten Lebak. 
“Saya berharap kepada semua kader LSM GMBI baik yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak maupun di luar Wilayah Kabupaten Lebak agar tetap selalu berkoordinasi dan berkomunikasi terhadap pimpinan ataupun pengurus di tingkat daerah, wilayah maupun pusat. agar tertib secara administrasi dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Demi kepentingan secara pribadi.” Ucap Naga
Karena GMBI diajarkan untuk selalu mengedepankan Adat dan Adab, Taat dan Patuh, dan Satu Komando terhadap pimpinan tertinggi. “Pungkasnya
Menurut Naga, dirinya tidak akan segan untuk melaporkan terhadap Aparat Penegak Hukum, apabila didapatkan kembali oknum yang mengatasnamakan organisasi LSM GMBI, tanpa adanya legalitas resmi dari DPP LSM GMBI. Karena kita sudah mempunyai hak cipta dengan logo tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 
Karna berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek bahwa Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 
Ayat (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. “Tutupnya
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *