Majene – Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene melaksanakan kegiatan penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (11/9/25), di pangkalan becak Siamasei, Lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene,
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Majene, Ipda La Ramuli, yang memberikan arahan serta edukasi kepada para pengemudi becak terkait tata tertib dan etika berkendara di jalan raya.
Dalam penyuluhannya, Ipda La Ramuli menekankan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga mengingatkan agar para pengemudi selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan sikap sopan santun di jalan.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, para pengemudi becak semakin memahami aturan lalu lintas serta dapat menjadi pelopor keselamatan di jalan raya,” ungkap Ipda La Ramuli.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari para pengemudi becak yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan yang diberikan pihak kepolisian, karena dirasakan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majene.