banner 728x90
banner 728x90

Aktivis Laporkan Eks Kepala Dinas Takalar ke Kejari, Duga Terlibat Korupsi Pasar Dande-dandere

banner 728x90

Divisinews.com,Takalar-Aktivis melaporkan eks Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM, AR, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tiga orang lainnya, MI, B, dan M, yang merupakan Tim PHO pembangunan Pasar Dande-dandere, ke Kejaksaan Negeri Takalar.

Pelapor, Rafiuddin, mengatakan keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere.

Rafiuddin menyebut, eks kadis dan Tim PHO turut bertanggung jawab atas tidak maksimalnya pemanfaatan Pasar Dande-dandere yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

“Tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, di mana jauh lebih pantas untuk bertanggung jawab atas pembangunan Pasar Dande-dandere yang kemudian tidak dimanfaatkan, ialah kepala dinas, sebagaimana Permendagri Nomor 19 tahun 2016,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Lanjut, Rafiuddin mempertanyakan mengapa saat itu AR, selaku kepala dinas, mengeluarkan surat perintah pembayaran padahal bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Buat apa dibangun kalau tidak digunakan? Kalau alibi yang lahir kadis tidak menggunakan pasar itu karena spesifikasinya tidak sesuai, lantas kenapa mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang jelas-jelas kepala dinas yang bertanda tangan pada SPM tersebut?” jelas Rafiuddin.

Rafiuddin juga menyoroti Tim PHO yang mengeluarkan berita acara pembangunan 100 persen padahal pekerjaan tidak sesuai spesifikasi

“Singkatnya, bangunan tersebut dinyatakan selesai 100 persen pada tahun 2016 berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dari tim PHO. Dasar yang membuat Syamsul Kamar selaku PPK mengeluarkan berita acara serah terima. Dan karena itu dia ditetapkan tersangka. Kalau PPK-nya masuk, kenapa PHO-nya yang jelas-jelas mengeluarkan berita acara hasil pemeriksaan tidak ditetapkan sebagai tersangka?” kata Rafiuddin.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.

Keempat tersangka tersebut adalah SK selaku PPK, AA selaku kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani, HA selaku pelaksana kegiatan dari CV Adzkiah Ramadhani, dan AM selaku konsultan pengawas dari CV Paraga Nusantara.

Diketahui Pasar Dande-dandere dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran dari APBD sebesar Rp972.878.000

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *