Divisinews.com// Sumut _ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin merajalela dan sulit dikendalikan. Kurangnya ketegasan dari pihak eksekutif (Pemkab Madina) dan yudikatif (Polres Madina) dalam menertibkan praktik ilegal ini disebut sebagai salah satu penyebab utama.
Tokoh pemuda Madina, Nasaruddin Lubis, meminta Bupati dan Kapolres Mandailing Natal untuk tidak lagi menutup mata terhadap maraknya aktivitas ilegal PETI ini. Ia menekankan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, kerusakan ekosistem, serta dampak negatif lainnya.
“Apakah kita harus menunggu bencana lebih besar dan korban lebih banyak agar Pemkab dan Polres bertindak tegas?” ujar Nasaruddin Lubis saat dimintai tanggapannya oleh media pada 31 Januari 2025.
Menurutnya, aparat berwenang tidak boleh bersikap tebang pilih dalam menindak PETI. Saat ini, terdapat dua jenis PETI di Madina, yaitu yang menggunakan alat berat excavator seperti di Kotanopan, Batang Natal, Ranto Baek, dan Muara Batang Gadis, serta PETI manual menggunakan jack hammer seperti di Hutabargot dan Nagajuang.
“Namanya PETI, dengan cara apa pun tetap ilegal dan melanggar hukum. Kami mendesak Kapolres untuk segera menertibkan PETI di Hutabargot,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Hutabargot selama ini luput dari perhatian dan pengawasan aparat. Padahal, menurutnya, PETI di wilayah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan lingkungan, serta pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, Nasaruddin menuding bahwa aktivitas PETI di Hutabargot diduga kuat dibekingi oleh oknum Kepala Desa Hutabargot Nauli, Ahmad Roihan alias Sorro.
“Oknum Kades ini bukan hanya sekadar mendukung, tetapi juga memiliki ratusan mesin galundung dan berperan sebagai pengaman bagi para pemodal. Keberadaannya dalam bisnis ilegal ini bukan lagi rahasia, tetapi sudah sangat terang-terangan,” ujar Nasar.
Ia mendesak agar oknum kepala desa tersebut segera diproses secara hukum oleh Bupati dan Kapolres Mandailing Natal. Menurutnya, keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas ilegal tidak dapat dibenarkan dan telah mencoreng nama baik pemerintah.
“Presiden Prabowo telah mengamanatkan dalam Asta Cita untuk memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Bupati harus bertindak tegas dengan memecat oknum kepala desa yang terlibat dalam PETI,” pungkasnya.
(Magrifatulloh)