Divisinews.com,Takalar-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menyebut dalil permohonan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim tidak tidak bersyarat sebagai sengketa hasil.
Hal itu dikarenakan selisih hasil yang sangat jauh.
“Bahwa dalil dari pemohon bukan berkaitan dengan sengketa hasil, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun.
Di kabupaten Takalar itu syarat (ambang batas) selisihnya 1,5 persen Yang Mulia. Namun, perolehan, pada faktanya 41,5 % , Yang Mulia. Tidak memenuhi ambang batas,” tambah Misbah.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Takalar, Daeng Manye – Hengky mendapat 111.290, sementara Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim mendapat 45.977 suara.
“Oleh karena itu, menurut Anda, mahkamah tidak berwenang,” tanya Hakim Arief Hidayat kepada KPU Takalar menegaskan dalil yang disampaikan.
Misbah juga memaparkan bahwa permohonan pihak Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim telah melampaui batas waktu 3 hari kerja yang ditentukan.
Misbah menyebut batas waktu memasukkan permohonan adalah Kamis 5 Desember 2024 jika mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB), sementara pihak Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim memasukan permohonan pada Jum’at 6 Desember 2024.
“Dengan demikian, tenggat 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah pada tanggal 3 sampai 5 Desember. (Sementara), permohonan ini diajukan 6 Desember, jadi sudah melewati batas waktu, Yang Mulia,” paparnya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar digelar pada Selasa (21/1/2025).
Agenda sidang adalah mendengar jawaban KPU Takalar sebagai pihak termohon, Bawaslu Takalar, dan pasangan Daeng Manye – Hengky sebagai Pihak Terkait.
Sidang ini masuk dalam panel III, ketua majelis adalah Hakim Arief Hidayat, kemudian anggota Hakim Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Sebelumnya, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye – Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024,” kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.
“Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” sambung Ahmad Hafiz.
Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.
Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.
Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari “Mohammad” ke “Muhammad”.
“Jadi ini ya, konsistensi namanya,” kata Hakim Arief Hidayat.
Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye – Hengky Yasin.
Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.
“Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01,” kata Ahmad Hafiz.
Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).