banner 728x90
banner 728x90

Anggota DPRD Musa Weliansyah Desak Kejaksaan Agung Periksa Mantan Pj Gubernur Banten

banner 728x90

Divisinews.com//Banten _ Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan pesisir di Banten Utara.

Menurut Musa, kisruh terkait penambangan pasir laut dan pengelolaan lahan di wilayah tersebut tidak lepas dari sejumlah kebijakan yang diambil oleh Al Muktabar selama menjabat. Ia menduga adanya perubahan status lahan secara ilegal yang melibatkan mantan Pj Gubernur tersebut.

“Perubahan status lahan pantai dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang diberikan kepada Direktur PT Mutiara ditandatangani langsung oleh Al Muktabar tanpa adanya paraf dari pejabat pemerintah Provinsi Banten, termasuk Sekda. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak,” ujar Musa Weliansyah.

PT Mutiara yang dimaksud adalah PT Mutiara Intan Permai, perusahaan yang berperan dalam pengelolaan dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 Tropical Coastland. Proyek tersebut dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, yang merupakan bagian dari Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Musa juga menyoroti dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam revisi peta ruang untuk kepentingan PSN, termasuk di Desa Kohor dan wilayah lainnya. Ia menduga kuat bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Bukan hanya perubahan status lahan hutan lindung, tetapi juga pemagaran pesisir laut di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, yang menimbulkan pertanyaan besar. Dugaan kuat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam revisi tata ruang untuk kepentingan PSN,” tegasnya.

Atas dasar itu, Musa Weliansyah meminta Kejaksaan Agung segera memanggil Al Muktabar untuk memberikan klarifikasi.

“Kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai triliunan rupiah. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus segera bertindak dan memeriksa Al Muktabar. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana yang diterima dari Agung Sedayu atau perusahaan terkait lainnya,” pungkasnya.

Reporter: A Rizky

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *