Example 728x250
BeritaDaerahEkonomiHukumInternasionalKejaksaanKriminalNasionalPolitikTeknologiUncategorized

ASN Kelurahan Dalung Serang Diduga Pungli PKL di Trotoar Pasar Ciruas Pemkab Serang.

×

ASN Kelurahan Dalung Serang Diduga Pungli PKL di Trotoar Pasar Ciruas Pemkab Serang.

Sebarkan artikel ini

DIVISI NEWS, Serang — LSM Laskar NKRI DPW Banten mengungkap temuan lapangan terkait pemanfaatan lahan pemerintah yang digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil monitoring, lahan yang merupakan aset milik pemerintah daerah tersebut diduga dipungut biaya sewa secara ilegal oleh oknum tertentu yang oleh sejumlah PKL disebut-sebut berasal dari lingkungan ASN pada salah satu kelurahan di wilayah Dalung, Kota Serang.

Example 325x300

Menurut sejumlah PKL, pungutan yang diminta oknum tersebut mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per tahun, dengan dalih “uang sewa tempat”. Dugaan pungutan liar ini semakin kuat setelah tim investigasi Laskar NKRI mengamankan bukti berupa kwitansi pungutan yang diberikan kepada pedagang.

Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky, menegaskan bahwa pungutan tersebut diduga keras bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Ia menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada pihak tertentu, termasuk ASN, untuk memungut biaya atas penggunaan aset pemerintah.

“Lahan itu adalah aset pemerintah dan tidak boleh dijadikan objek pungutan pribadi. Kami memegang bukti kwitansi dari PKL, dan temuan ini akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang. Praktik ini merugikan pedagang kecil dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Akhmad Rizky.

Ia menambahkan bahwa dugaan praktik pungutan tersebut telah berlangsung lama dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, melihat adanya bukti pembayaran yang diterima pedagang secara rutin.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menyampaikan beberapa tuntutan:

Inspektorat Kabupaten Serang agar melakukan audit investigatif terhadap pemanfaatan aset pemerintah dan dugaan aliran pungutan.

Bupati Serang untuk menertibkan seluruh pemanfaatan aset pemerintah yang tidak sesuai prosedur.

APIP dan aparat penegak hukum mengambil langkah penyelidikan atas dugaan pungutan liar ini, dan Memberikan perlindungan kepada PKL dari praktik pungutan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Jika tidak ada tindakan dari pemerintah daerah maupun aparat terkait, LSM Laskar NKRI DPW Banten akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Akhmad Rizky.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi mencegah penyalahgunaan aset negara dan melindungi hak-hak pedagang kecil.

(Red/*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *