Divisinews.com, Bekasi, Jawa Barat – Isu dugaan peredaran pupuk palsu di Kabupaten Bekasi, belakangan ini kian meresahkan. Berdirinya gudang produksi dan pengemasan isi ulang pupuk yang diduga tanpa izin edar disinyalir menjadi biang keladi kualitas pupuk yang tidak terjamin. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional. Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan kerugian yang dialami petani akibat ulah mafia pupuk ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu hingga Rp 3,2 triliun.
Peredaran pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara yang memadai terbukti merusak tanah, mengganggu pertumbuhan tanaman, dan berujung pada gagal panen. Kondisi ini menempatkan para petani dalam posisi rentan, apalagi banyak dari mereka membeli sarana produksi dengan skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika panen gagal, risiko kebangkrutan sudah di depan mata.
Mentan Amran Ambil Tindakan Tegas
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah bergerak cepat melaporkan temuan peredaran pupuk palsu ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Amran menyebut ada 27 perusahaan yang terindikasi terlibat, dan empat di antaranya telah dilaporkan kepada penegak hukum.
“Pupuk palsu ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi merugikan 100.000 orang petani, atau jika dihitung dengan keluarganya, ada 400.000 orang yang menderita,” tegas Amran. Ia berharap oknum-oknum yang terlibat dapat ditindak hukum seberat-beratnya.
Beberapa kasus di daerah juga telah diungkap oleh kepolisian. Di Sragen, Jawa Tengah, misalnya, Polda Jateng berhasil membongkar pabrik pupuk palsu di Boyolali yang beroperasi selama lima tahun. Pupuk yang diproduksi terbukti memiliki kandungan yang jauh di bawah standar yang tertera pada label kemasan.
Layanan Masyarakat: Kenali Ciri-ciri Pupuk Palsu!
Untuk melindungi diri dari praktik curang ini, para petani dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengenali ciri-ciri pupuk palsu. Jangan sampai hasil jerih payah Anda pupus karena produk yang tidak berkualitas.
1, Cek Legalitas dan Kemasan:
• Merek dan Produsen: Pastikan merek pupuk terdaftar di Kementerian Pertanian. Produsen pembuat pupuk harus mencantumkan nama dan alamatnya secara jelas di label kemasan.
• Wadah dan Label: Waspadai pupuk yang kemasan atau labelnya menyerupai produk pupuk legal, terutama pupuk subsidi.
2. Perhatikan Harga dan Tempat Penjualan:
• Harga Jauh Lebih Murah: Hati-hati jika harga pupuk jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran atau produk sejenis di kios resmi.
3. Cermati Kondisi Fisik Pupuk:
• Warna dan Aroma:
Pupuk palsu cenderung memiliki warna yang lebih kusam dan aroma yang lebih bau dibandingkan pupuk asli yang biasanya berwarna cerah.
• Berat dan Kelarutan:
Pupuk palsu terkadang terasa lebih berat. Uji coba sederhana bisa dilakukan: pupuk palsu umumnya akan cepat larut atau hancur saat terkena air.
Laporkan Segera!
Kementan dan pihak kepolisian meminta petani yang menemukan atau mencurigai adanya peredaran pupuk palsu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau dinas pertanian setempat. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas jaringan mafia yang merugikan pahlawan pangan nasional ini.
#Divisinews.com#PupukPalsu #Pertanian#LayananMasyarakat