Divisinews.com//Jakarta, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Pokok-Pokok Tuntutan
1. Terdakwa Wilmar Group
Meliputi perusahaan:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
JPU menuntut:
- Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta/aset korporasi dapat disita dan dilelang, serta jika masih tidak mencukupi, harta Tenang Parulian Sembiring (Direktur) dapat disita, dengan subsidiair kurungan 12 bulan.
- Uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Jika tidak mencukupi, harta Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana 19 tahun penjara.
- Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan terdakwa selama 1 tahun.
2. Terdakwa Permata Hijau Group
Meliputi perusahaan:
- PT Nagamas Palmoil Lestari
- PT Pelita Agung Agrindustri
- PT Nubika Jaya
- PT Permata Hijau Palm Oleo
- PT Permata Hijau Sawit
JPU menuntut:
- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, aset perusahaan dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, harta David Virgo (Personil Pengendali) dapat disita, dengan subsidiair 9 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp937,56 miliar. Jika tidak mencukupi, harta David Virgo dapat disita, dengan subsidiair 12 bulan penjara.
- Penutupan seluruh perusahaan selama 1 tahun.
3. Terdakwa Musim Mas Group
Meliputi perusahaan:
- PT Musim Mas
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT Agro Makmur Raya
- PT Musim Mas-Fuj
- PT Megasurya Mas
- PT Wira Inno Mas
JPU menuntut:
- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, aset perusahaan dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, harta personil pengendali, termasuk Ir. Gunawan Siregar dan beberapa direktur utama lainnya, dapat disita, dengan subsidiair 11 bulan penjara.
- Uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika tidak mencukupi, aset para personil pengendali dapat disita, dengan subsidiair 15 tahun penjara.
- Penutupan perusahaan selama 1 tahun.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.