Divisinews. Com // Banyuasin– Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SD Negeri 19 Air Salek. Kali ini, nama Sri Mujiati,SPd,MPd salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, menjadi sorotan setelah diduga menggunakan dana PIP tanpa sepengetahuan para penerima yang sah.
Menurut informasi yang diperoleh awak media ada sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP yang seharusnya disalurkan sejak tahun 2020.
Saat dikonfirmasi pada Senin pagi 03 November 2025 diruang kantor sekolah SDN 19 Air Salek, Sri Mujiati,SPd ,MPd selaku pihak sekolah menjawab”bahwa semua sudah diselesaikan”Katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan, “Bagaimana cara penyelesaian tersebut?”, Sri Mujiati menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan penyelesaian secara internal.
> “Kami sudah menyelesaikan dengan melakukan pemanggilan kepada wali siswa dan mengembalikan uang PIP tersebut,” ujar Sri Mujiati SPd. MPd
Menjawab pertanyaan apakah seluruhnya sudah dikembalikan kepada penerima ?
Sri Mujiati,SPd,MPd menjawab ” kami sudah mengembalikan dana tersebut kepada wali murid yang komplain kepada kami”jelasnya
Disesi Ahir wawancara sebelum awak media mengakhiri Sri Mujiati,SPd,MPd berdalih bahwa “saya bukan maling sebab dana tersebut untuk kepentingan pembangunan sekolah”tegasnya
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, tidak ada bukti tertulis atau berita acara yang menunjukkan adanya persetujuan dari para penerima manfaat dana PIP. Sejumlah wali murid menilai, tindakan tersebut jelas melanggar aturan, sebab dana PIP merupakan hak pribadi siswa penerima, bukan untuk kepentingan pembangunan sekolah.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah seorang wali murid saat ditemui di tempat terpisah. Wali murid tersebut mengaku memang pernah dipanggil oleh pihak sekolah, namun belum menerima uang yang dijanjikan.
> “Kami memang pernah dipanggil untuk diserahkan sejumlah uang, tapi kami belum menerima uang tersebut karena dalam proses serah terima uang itu ada yang memberatkan kami, yaitu adanya surat pernyataan yang harus kami tanda tangani,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya
> “Dana PIP adalah hak anak kami, bukan untuk pembangunan. Sekolah sudah punya anggaran tersendiri dari pemerintah,”ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang setempat. Jika terbukti adanya pelanggaran, penggunaan dana PIP di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana bantuan pemerintah.
Media Kabar Hukum Sriwijaya akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan pihak terkait, untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait langkah tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dana PIP di SDN 19 tersebut.
(RED)
Editor yusan











