Pasangkayu — Sinergitas TNI-Polri kembali terlihat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu bersama Babinsa pada Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA berhasil mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini meresahkan warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
ODGJ tersebut diketahui bernama H. Riming (67 tahun), warga setempat yang telah lama mengalami gangguan kejiwaan. Menurut keterangan warga, H. Riming kerap berperilaku agresif dan membahayakan lingkungan sekitar, sehingga membuat masyarakat merasa was-was dan khawatir terhadap keselamatan mereka.
Dengan pendekatan humanis, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa berhasil menenangkan dan mengamankan H. Riming untuk kemudian dibawa ke RS Jiwa Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Diketahui, H. Riming telah puluhan tahun mengalami gangguan jiwa dan bahkan sudah lima kali dirujuk ke RS Jiwa Mamboro. Ia juga pernah mengalami pemasungan akibat perilakunya yang membahayakan. Setelah mendapat perawatan, biasanya kondisi H. Riming membaik selama dua minggu, namun kambuh kembali bila menghadapi situasi yang tidak disukainya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang telah bertindak sigap dan profesional dalam menangani situasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa atas sinergitas serta pendekatan yang humanis terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa. Langkah ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang layak,” ujar AKP Mustamir.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi TNI-Polri tidak hanya terfokus pada keamanan, tetapi juga pada kemanusiaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.