Majene – Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Polres Majene, Brigpol Afrizal S, bersama pemerintah setempat berhasil menyelesaikan permasalahan perkelahian antar remaja melalui upaya mediasi dengan metode problem solving yang digelar di Lingkungan Tangnga-Tangnga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Kamis malam (15/1/26).
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di rumah Kepala Lingkungan Tangnga-Tangnga dan dihadiri oleh Kepala Lingkungan Tangnga-Tangnga, Kepala Lingkungan Parappe, remaja yang terlibat perkelahian bersama keluarga masing-masing.
Mediasi ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya konflik lanjutan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diketahui, peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada Kamis (15/1/26) sekitar pukul 14.00 Wita. Berawal saat sekelompok remaja asal Lingkungan Parappe, berjumlah sekitar lima orang dan dipimpin oleh seorang remaja bernama Dadang (19), melintas di Lingkungan Tangnga-Tangnga. Saat melintas di depan SMA Negeri 1 Majene, mereka melihat dua pemuda asal Lingkungan Tangnga-Tangnga, yakni Imran (17) dan Afgan (18).
Tanpa sebab yang jelas, para pemuda dari Lingkungan Parappe tersebut turun dari kendaraan dan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap kedua korban. Aksi perkelahian itu tidak berlangsung lama setelah warga sekitar datang dan segera melerai kejadian tersebut sehingga situasi dapat dikendalikan.
Atas kejadian tersebut, pihak pemuda dari Lingkungan Tangnga-Tangnga merasa dirugikan dan khawatir akan terjadinya pengeroyokan susulan. Untuk menghindari konflik yang lebih besar, pihak korban kemudian menghubungi Kepala Lingkungan setempat dan Bhabinkamtibmas Polsek Banggae guna meminta penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Brigpol Afrizal S segera mengambil langkah humanis dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dalam proses problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman hukum serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan, disepakati beberapa poin penting, di antaranya pihak pelaku menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak korban. Pihak korban pun bersedia memaafkan dengan syarat dibuatkan surat pernyataan yang berisi komitmen agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, pihak pelaku juga berjanji tidak akan melakukan tindakan kekerasan baik terhadap pihak korban maupun kepada orang lain. Apabila di kemudian hari mengulangi perbuatannya, pihak pelaku menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Brigpol Afrizal S menegaskan bahwa penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para remaja agar tidak mudah terpancing emosi serta lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan di tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya mediasi ini, situasi kamtibmas di wilayah Lingkungan Tangnga-Tangnga dan sekitarnya kembali kondusif, serta tercipta suasana aman dan harmonis antarwarga.















