Example 728x250
Daerah

Biro Wasidik dan Kadiv Propam Mabes Polri Diminta Pihak Kuasa Hukum,Memeriksa Tim Sat Reskrim Polres Lebak

2
×

Biro Wasidik dan Kadiv Propam Mabes Polri Diminta Pihak Kuasa Hukum,Memeriksa Tim Sat Reskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Lebak- Polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bantam yang berujung pelaporan terhadap dua orang Warga berinisial UK dan Hi,yang dituduh melakukan penyerobotan lahan milik (pelapor Sukaesih).

Diawali dari laporan informasi (LI) pada bulan Febuari 2025,kemudian terlapor sudah memberikan keterangannya,bahwa terlapor tidak pernah merasa memiliki lahan HGU tersebut melainkan hanya tumpang sari bercocok tanam dari tahun 2019 sampai sekarang,namun pada tahun 2025 ini lahan HGU tersebut ada yang mengklaiem yaitu Sukaesih,hal itu diketahui pada saat sertifikat Komunal ditunjukan oleh penyidik kepada terlapor,selanjutnya pihak Satriskrim menaikan status dari Laporan Informasi di bulan Febuari 2025 menjadi Laporan Polisi,LP pada tgl 6 Mei 2025,dan telah dikirm SPDP ke kejaksaan,

Example 325x300

Dua orang terlapor ahirnya melakukan Gugatan Keperdataan melalui Tim PH terhadap pihak2 terkait yang telah membuat sertifikat Komunal yang diduga dibuat asal jadi tidak sesuai pruntukannya dan tidak dilakukan penataan dengan baik oleh pihak pemerintah setempat,dan yang paling bertanggung jawab terkait terbitnya Sertifikat Komunal adalah Kepala Desa,PPAT Kecamatan,Bupati dan BPN,tegas Ujang Kosasih,oleh kerna itu kami Gugat di PN Rangkasbitung,

Masih dalam keterangannya Ujang Kosasih meminta Kepada Sat Reskrim Polres Lebak agar selektif dan Humanis dalam menangani perkara sengketa HGU ,kami menilai pola kerja Sat Reskrim mengedepankan praduga orang bersalah,bukan mengedepankan praduga tak bersalah,hal itu bisa dilihat dari Laporan Informasi(LI) dengan tuduhan penguasaan Lahan tanpa hak,kemudian berubah menjadi LP,dengan dikenakan pasal 167 KUHP,dan telah SPDP ke kejaksaan begitu cepat,ada apa dengan Tim Sat Reskrim Polres Lebak?

“Saya apresiasi terhadap unit Sat reskrim Polres Lebak yang dengan begitu sigapnya menangani kasus pelaporan sengketa HGU yang di laporkan Sukaesih, namun jika dibandingkan dengan kasus lain yang diduga masih banyak yang mabdeg,itu jadi pertanyaan warga Lebak,tebang pilih dalam penegakan hukum,

Dengan adanya Duga’an rekayasa Hukum yang dilakukan pihak Polres Lebak dalam hal ini Unit Reskrim, Ujang Kosasih akan mendampingi kliennya untuk melakukan pelaporan ke Biro Wasidik dan Kadiv Propam Mabes Polri.”agar memeriksa Tim Sat Reskrim Polres Lebak,

Hal ini juga menjadi sorotan serius dari sosok Ade Surnaga alias King Naga selaku Ketua LSM GMBI distrik Lebak, yang mengaku kecewa dengan pelayanan Polres Lebak, yang seolah memilah kasus-kasus sejumlah pelaporan masyarakat. Dirinya membandingkan beberapa kasus yang dilaporkannya, salah satunya Duga’an kasus penodongan sajam yang terjadi di Kecamatan Leuwi damar enam bulan lalu, yang kini mandeg.

“Jelas selaku sosial kontrol, saya sangat kecewa dengan pelayanan pihak polres Lebak, yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus.”ujar Naga.

” Masa ia kasus pelaporan yang saya dampingi sudah enam bulan belum ada tindaklanjut, dengan alasan anggota reskrim yang kurang memadai, sementara Laporan Informasi yang baru satu minggu langsung terbit LP, ini kan tebang pilih namanya.”tegas.

“Padahal pelaporan yang saya dampingi terkait duga’an mengancam nyawa korban, dengan percobaan pembunuhan menggunakan sajam.” Tutup Naga.

(Aris Rj)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *