Example 728x250
DaerahHukumNasional

Bos Timber Terancam Denda Rp1 Triliun, Ini Kendala Penegakan Hukum P3H Menurut KLHK

16
×

Bos Timber Terancam Denda Rp1 Triliun, Ini Kendala Penegakan Hukum P3H Menurut KLHK

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Sorong — Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan masih menemui banyak kendala, terutama dalam implementasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yavid, mengungkapkan bahwa keterbatasan waktu penyidikan menjadi hambatan utama dalam proses penegakan hukum.

Menurut Yavid, dalam UU P3H, penyidik hanya diberikan waktu 90 hari untuk melakukan penyidikan. Setelah itu, kasus harus dilanjutkan oleh jaksa. Namun, dalam praktiknya tidak semua jaksa siap atau bersedia melanjutkan proses hukum tersebut.

Example 325x300

“Itu menjadi kendala kami untuk mengeksekusi, utamanya dalam membuktikan kejahatan terorganisir karena membutuhkan waktu dan penelitian lebih mendalam,” ujar Yavid.

Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya ada satu lembaga khusus yang menaungi penyidik dan jaksa dalam kasus kehutanan, sebagaimana diatur dalam UU P3H. Lembaga ini diibaratkan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam, namun hingga kini lembaga tersebut belum pernah terbentuk.

Akibatnya, koordinasi antarpenegak hukum menjadi terhambat. Penyidik berada di bawah PPNS atau kepolisian, sedangkan jaksa di bawah Kejaksaan Agung, dengan batas waktu penyidikan tetap tidak berubah.

Selain itu, penyidik juga dihadapkan pada keterbatasan dalam intervensi terhadap putusan hakim.

“Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim karena mereka memutus berdasarkan keyakinannya. Di samping ada aturan hukum, keyakinan hakim juga menjadi faktor penting,” jelasnya.

Yavid menekankan pentingnya pemahaman bersama antara penyidik, jaksa, dan hakim terhadap kasus-kasus kejahatan kehutanan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

UU P3H juga mencakup kewenangan penyidik untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan kehutanan. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sehingga pelaksanaannya belum maksimal.

“Meskipun kami punya kewenangan untuk menyidik TPPU, kenyataannya belum bisa kami eksekusi. Kontribusi untuk mengembalikan uang negara belum berjalan baik, padahal di UU P3H ancamannya bisa sampai Rp1 triliun,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *