Example 728x250
Berita

BPJPH Sidak Pasar Kramat Jati, Pastikan Pedagang dan Jagal Penuhi Standar Halal

125
×

BPJPH Sidak Pasar Kramat Jati, Pastikan Pedagang dan Jagal Penuhi Standar Halal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Divisinews.com  – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babeh Haikal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan para pedagang serta jagal telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Dalam peninjauannya, Babeh Haikal menyambangi sejumlah kios dan rumah makan di area dalam pasar. Ia berdialog langsung dengan pedagang, menanyakan status sertifikasi halal yang dimiliki. Bagi yang belum memiliki, BPJPH berencana memberikan pendampingan.
“Besok kami akan kembali dan memberikan edukasi langsung terkait cara mendapatkan sertifikat halal. Setelah terbit, sertifikatnya bisa dipasang di tempat usaha,” ujarnya kepada pedagang.

Baca Juga  Respon Cepat, Kapolsek Tinggimoncong Bersama Personel Datangi Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor

Tak hanya itu, BPJPH juga akan menurunkan tim untuk mengawasi proses penyembelihan hewan di pasar. Langkah ini dilakukan guna memastikan praktik penyembelihan sesuai syariat Islam dan standar kebersihan.
Babeh Haikal menjelaskan, pelatihan langsung atau on the spot training telah diberikan kepada para jagal. Dalam pelatihan tersebut, para penyembelih diajarkan tata cara yang benar, mulai dari membaca doa hingga menjaga higienitas proses pemotongan. Selain itu, mereka juga didorong memiliki sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha).
Menurutnya, sejak awal tahun 2026 BPJPH telah menggelar pelatihan serupa bagi para jagal di berbagai pasar dan Rumah Potong Hewan (RPH). Program ini difokuskan untuk memastikan seluruh proses penyembelihan memenuhi standar halal.

Baca Juga  Satpolairud Polresta Pati Terjunkan Personel Amankan Sedekah Laut

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah BPJPH dalam meyakinkan DPR RI, khususnya Komisi VIII, agar pengelolaan tempat pemotongan hewan dapat berada di bawah otoritas BPJPH. Dengan demikian, produk yang dihasilkan diyakini lebih terjamin kehalalannya serta aman dikonsumsi masyarakat, terutama umat Muslim.

Penulis: Achmad sugiyanto

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *