Example 728x250
BeritaDaerahEkonomiHukumKriminalPendidikanPolitikUncategorized

Bupati LIRA Nias Selatan Apresiasi Pekerjaan Kajari Nisel

3
×

Bupati LIRA Nias Selatan Apresiasi Pekerjaan Kajari Nisel

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com-Nisel Baru Awal Bulan september Kajari Nias Selatan sudah berhasil Menangkap pelaku Duggaan Korupsi di kabupaten Nias Selatan dengan jenis kasus yang sama tetapi berbeda instansi atau jenis pekerjaan.

Dimana sesuai berita yang Viral pada tgl 1 september ini dugaan kasus korupsi di Disdik Nisel sudah di amankan Satu(1) Orang tersangka dan tgl 2-09-2025 di amankan lagi 1 Orang oknum Kades yang juga di dugaan korupsi Dana Desa (DD), hal inilah yang sangat kita perlu apresiasi reaksi kerja cepat di Kajari Nisel, ucap Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA-Nisel-R.Laia).

Example 325x300

Kejaksaan Negeri Nias Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara TA. 2016, Senin (1/9/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmon N. Purba, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H. menerangkan bahwa Penyidik Kejari Nisel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Nias Selatan Nomor: Print–02/L.2.30/Fd.1/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-02.a/L.2.30/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Nomor: Print–03/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025, telah menetapkan status Tersangka terhadap E.Saota selaku Pejabat Penata usaha Keuangan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP–02/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025 dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Sprint Penahanan No. PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 01 September 2025, selama 20 (dua) puluh hari kedepan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Kasus tersebut bermula dari temuan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengenai pemeriksaan tentang Ketekoran Kas pada Dinas Pendidikan TA.2016, menerangkan bahwa Pianus Laowo selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan TA.2016 sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian keuangan negara yang dimaksud.

Adapun P. Laowo telah berstatus terpidana sebagai mana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 09 Desember 2024. Atas nama Terpidana P. Laowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya berdasarkan putusan Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pengembangan perkara; Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan pengembangan perkara dan telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkesimpulan Tersangka ES dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yaitu sebesar Rp.1.184.928.535 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Dalam perkara ini Tersangka dipersangkakan pasal: Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada tgl 2 September 2025 Kejari Nisel berhasil lagi Tahan Kades Hilimaenamolo berinisial AD dengan kasus Dugaan Korupsi DD Rp965 Juta.

Selaku Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggara 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp965 juta, Selasa (2/8).

Berdasarkan penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N Purba, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/9) sore yang turut di dampingi Kasi Intelijen, Alex Billy Mando Daeli, SH dan Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH membenarkan pelaku dugaan penyelewengan Dana Desa Hilimaenamolo berinisial AD resmi ditahan oleh penyidik Kejari Nisel.

Edmond menjelaskan sebelum AD ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik dari Pidsus Kejari Nisel melakukan pemeriksaan selama empat jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N Purba SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH dan Kasi Intelijen, Alex Billy Mando Daeli, SH saat memberikan keterangan kepada pers terkait penahanan Kades Hilimaenamolo inisal AD pada kasus dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp.965 juta, Selasa (2/9).

Edmond menambahkan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AD ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Teluk dalam.

Kajari menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. Tersangka AD di duga melakukan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD mulai tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Disinggung mengenai adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Edmond menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan keterlibatan pihak lain,

“di mana Setiap penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tutur Edmond,

penahanan oknum AD selaku Kepala Desa Hilimaenamolo ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan aparat lainnya di Nias Selatan, agar pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa sesuai perencanaan yang telah ditentukan., pungkas Edmond.

Redianus Laia- Nisel

Editor: Saldi Syarif
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *