Waingapu, Divisinews.com-Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur, menuntut Terdakwa Alexander Dodok, dengan hukuman 13 tahun penjara atas kasus pelecehan kepada Keponakannya sendiri pada hari kamis tanggal 20 Pebruari 2025,sekitar pukul 17.000. Wita di kamar Mandi, dikampung Tende, Desa Ana Kaka,Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan tertutup dipengadilan Negeri Waikabubak,pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana,SH,MH didampingi oleh Hakim Anggota Made Adhi Yudisatria. SH dan Tri Saputra Manalu SH,serta Paniteran Pengganti Andreas Kondanamu,SH dan Terdakwa didampingi oleh Lodowikus Umbu Lodongo,SH.
Bagus Putra Anugrah,SH,Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur yang masih keponakan kandunganya sendiri,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Perundang – Undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,ujar Bagus.
Bahwa usai pembacaan tuntutan ,Penasehat Hukum Terdakwa langsung menyampaikan Pledoi secara lisan memohon keringanan kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih ada tanggungan anak istrinya,serta berlaku sopan di depan Pengadilan.
Bahwa Majelis Hakim bisa kemudian menunda sidang hingga tanggal 5 Agustus 2025 untuk pembacaan putusan.