Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminalPolriUncategorized

Curi Motor Lalu Dipreteli, Pria RM Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara

79
×

Curi Motor Lalu Dipreteli, Pria RM Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara

Sebarkan artikel ini

Toraja Utara//Divisinews.comTim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin (09/06/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (23) warga Dende, Denpina, Toraja Utara.

Example 325x300

RM diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam milik Sdra. Suparman di jalan S. Tappang, Malango, Rantepao.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui KBO Sat Reskrim IPDA Fajar, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial RM (23) saat sedang ingin menjual pretelan hasil curiannya.

Dijelaskannya, RM sendiri diamankan oleh petugas saat sedang melakukan penjualan pretelaan sepeda motor hasil curiannya di Wilayah Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.

Dihadapan petugas, RM kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam di wilayah Malango yang kemudian Ia preteli untuk dijual, ungkap Ipda Fajar.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa peretelan sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *