Divisinews.com, Kabupaten Bekasi – Adanya kegiatan aktivitas proyek perencanaan pembangunan perumahan cluster yang dipekerjakan oleh PT. Asbalen (Developer), di lingkungan padat penduduk, kini menuai sorotan, bahkan menjadi keluhan warga setempat. Peristiwa terjadi tepatnya di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Kampung Sukamantri RT.002/003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Warga merasakan, keluh kesah adanya indikasi dugaan Mal manipulatif dan administratif serta lemahnya keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh oknum dari unsur perangkat desa, pada saat berkordinasi dengan warga setempat, tentang kerugian, kompensasi yang diberikan tidak sesuai aturan regulasi yang berlaku. Hingga terjadinya konflik permohonan akses jalan lingkungan warga.
“Kami minta kebijakan dari pihak developer, untuk memberikan toleransi akses jalan lingkungan kurang lebih 2 meter, yang sering dilalui oleh warga, kami berharap pihak developer agar lebih memperhatikan dampak akibat setelah bangun perumahan berdiri di lingkungan warga setempat,” ujar warga, pada saat dikonfirmasi oleh awak media di tempat kediamannya, persis di lokasi proyek pembangunan perumahan cluster, Jum’at (26/09/2025).
Mengetahui hal itu, sumber informasi dari warga, LSM Garda-Bekasi, Ketua Korwil Karang Bahagia sekaligus Ketua Tim Khusus, bersama Anggota Pengurus Koordinator Lapangan, Andreas Lintang Pratama, melakukan tindakan persuasif untuk menyampaikan aspirasi warga, kurangnya evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dalam proses perizinan proyek properti menjadi salah satu penyebabnya
Dirinya menyatakan bahwa penting untuk meninjau lebih cermat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memberikan izin untuk pembangunan perumahan.
Andreas menekankan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dapat menimbulkan masalah serius bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Hal yang harus diutamakan dalam setiap proyek pembangunan adalah dampak terhadap lingkungan. Meskipun proyek perumahan selesai dibangun, sering kali yang terdampak adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut,” ucapnya. Pada saat di wawancarai oleh awak media, di lokasi proyek pembangunan perumahan cluster, Jum’at (26/09/2025)
Menurutnya, proses pemberian izin harus mempertimbangkan dengan lebih seksama potensi kerugian ekologis dan sosial yang mungkin terjadi akibat proyek tersebut.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan bahwa sangat sering proyek pembangunan perumahan dilaksanakan di atas lahan yang sebelumnya sudah dihuni oleh masyarakat. Hal ini, menurutnya, harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap proses perizinan, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat keputusan yang diambil.
“Perizinan harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Pihak pengembang juga tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan semata,” imbuhnya.
Andreas juga menekankan pentingnya dalam memperhatikan dampak yang ditimbulkan seperti banjir yang dapat merusak ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan yang dibangun.
Selain itu, Andreas menyarankan agar masyarakat yang terdampak dari adanya pembangunan dapat menggunakan hak mereka untuk melapor atau menggugat, terutama terkait dengan pencemaran lingkungan atau kerugian yang mereka alami akibat proyek tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut secara hukum. Mereka bisa menggugat atas pencemaran lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan akibat dampak dari proyek pembangunan ini,” tuturnya.
Sehingga, Andreas berharap ke depannya, proses pembangunan Infrastrukur lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu proses mediasi untuk diklarifikasi secara resmi dengan pihak yang terkait.