Example 728x250
BeritaHukum & KriminalTNI Polri

Dapatkan Bukti Valid, Awak Media Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Terkait Tertangkapnya Pelaku Pengeroyokan, Tak Ada Respon

63
×

Dapatkan Bukti Valid, Awak Media Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Terkait Tertangkapnya Pelaku Pengeroyokan, Tak Ada Respon

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//‎Pati Jawa Tengah- Step by step awak media guna mendapatkan pemberitaan yang valit dan berimbang (pemberitaan Open – Clouse) berusaha mengkorfirmasi terkait informasi yang telah tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi didesa Mangunrekso, Tambakromo, namun untuk mendapatkan semua hal itu, pihak Kasatreskrim saat di konfirmasi Beberapa Hari yang lalu melalui via whatsAppnya tidak ada respon atau balasan. Karena informasi yang didapatkan darinya nantinya penting untuk sebuah rilisan, agar tidak terjadi simpang siur.(Sabtu14/3/2026).

‎Berawal konfirmasi terhadap Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sigap dan membalas konfirmasi dari awak media terkait tertangkapnya pelaku pengerokan,” Sudah (Tertangkap).” jelas balesan whatsAppnya”.

‎Untuk lebih valid lagi, mengkonfirmasi kepihak yang berwenang yakni, Kasatreskrim, namun dirinya tidak respon dan tidak membalasnya.

Baca Juga  Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL

‎Selanjutnya awak media berusaha kembali mengkonfirmasi kepihak yang menangani (Kanit Pidum Unit 1) terkait berapa jumlah terduga pelaku yang tertangkap, namun Kanit Reskrim Unit 1 juga mengarahkan terkait hal itu kepada Kasatreskrim langsung.

‎Balasan Kanit Pidum melalui via whatsAppnya, mengatakan” Iya pak untuk pelaku sudah di amankan.

‎”Monggo pak langsung ke Bapak kapolresta atau Bapak Kasat”.

“‎Sudah dewasa semua (Pelaku), Pak.” terangnya”

‎Dalam keterangan yang simpang siur yang didapatkan dari lapangan, jumlah tertangkapnya para terduka pengeroyokan, menyatakan 4 orang, 6 orang. Maka dengan adanya informasi tersebut, awak media kemarin berusaha mengkonfirmasi dari Narasumber satu (1) ke narasumber lainnya. Namun Kasatreskrim tak respon konfirmasi tersebut (Jumlah pelaku pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan/tertangkap).

Baca Juga  Warga Kampung Cikawung Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Aripaiyah dengan Penuh Khidmat

‎Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah bagi masyarakat, dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Ini mencakup informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat untuk transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, kecuali informasi dikecualikan seperti rahasia negara atau pribadi.

‎Berikut adalah poin penting mengenai Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan undang-undang di Indonesia:

‎Dasar Hukum & Hak Warga: UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

 

Sumber:-@(Team  Jateng)

Penulis: Team Jurnalis JatengEditor: Redaksi Jateng
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *