Divisinews.com//Sumatera Utara,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus membengkak. Dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025. Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok. Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut, mengatakan, “Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri? Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan.” Ia menambahkan, “Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!”
Kasus ini semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra. Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa, mengatakan tindakannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.
Publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.
Rls-@*(Riki Tim)*