Ruteng-NTT//Divisi News – Koordinator Nasional Aksi-BKN, Dr. Ichsan Anzari bersama puluhan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) se-Indonesia menggelar demo damai dengan tertib di kantor BKN pusat, Jumad (18/7/2025).
Peserta aksi menuntut kembalikan hak-hak para pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat(PTDH) itu, karena keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terutama mereka yang telah menang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ada yang menang sampai pada tingkat banding, namun putusannya tidak dieksekusi,” ungkapnya melalui Whats App.
Aksi ini diikuti puluhan peserta sebagai perwakilan dari ribuan PNS yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dari beberapa daerah se-Indonesia.
Kepada media, juru bicara aksi, Ichsan yang berasal dari daerah Papua mengatakan, aksi yang semula diagendakan bertemu langsung dengan Kepala BKN, namun karena alasan teknis maka perwakilan demo hanya diterima Pejabat BKN lainnya.
“Kepala BKN masih bertugas di Ambon, sehingga yang terima pejabat Auditor Manajemen ASN dan Auditor Hukum Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat Jakarta,” tulisnya.
Dalam aksi tersebut telah disepakati beberapa point penting, namun tidak dirincikan point kesepakatannya seperti apa.
“Salah satunya yang disepakati, secepatnya akan dilakukan penjadwalan ulang pertemuan dengan pihak BKN dimaksud,” kata Ichsan.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, sebagian besar peserta aksi telah kembali ke daerah masing-masing, namun masih ada peserta yang bertahan di Jakarta menunggu waktu untuk mengikuti pertemuan lanjutan langsung dengan Kepala BKN.
“Bagi mereka yang berminat untuk mengikuti pertemuan lanjutan, agar menghubungi dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris DPP KKPI,” pesan Ichsan.