Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Detik-detik Penarikan Mobil! Pasutri Korban Dugaan Take Over Ilegal Terios, Rugi Puluhan Juta Rupiah dan Minta Solusi

171
×

Detik-detik Penarikan Mobil! Pasutri Korban Dugaan Take Over Ilegal Terios, Rugi Puluhan Juta Rupiah dan Minta Solusi

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Bekasi – Sepasang suami istri di Bekasi, Ramdani dan istri, mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mobil yang mereka terima melalui perjanjian take over di bawah tangan tanpa melibatkan pihak resmi leasing/bank ditarik oleh oknum debt collector external. Peristiwa ini menyisakan trauma dan memicu pertanyaan besar mengenai perlindungan hukum bagi korban praktik over kredit ilegal.

Kronologi Dugaan Penipuan dan Penarikan Unit

Example 325x300

Berdasarkan surat perjanjian yang dibuat oleh Suami dari inisial “H”, yang dimiliki korban (Ramdani, Pihak Kedua) yang tertanggal 19 September 2025 di Bekasi, transaksi take over mobil Terios dengan dilakukan antara “H” (Pihak Pertama) dan Ramdani.

Pihak pertama (H) take over 1 unit mobil Toyota Terios dengan kepada Pihak kedua Ramdani tanpa perkenan dari pihak manapun.

Ramdani, yang bertindak sebagai Pihak Kedua, menyatakan telah melakukan pembayaran sejumlah uang tunai kepada “H”, Pihak Pertama, sebagai imbalan dari take over tersebut. Bukti kuitansi terlampir menunjukkan adanya pembayaran sebesar Rp 32.000.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).

Namun, hanya berselang kurang lebih satu bulan, pada 7 November 2025, pukul 17.10 WIB, unit mobil Terios tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak eksternal leasing. Ramdani menduga penarikan ini dilakukan karena transaksi take over tidak sah dan tidak mendapat persetujuan dari pihak leasing resmi, dalam hal ini disebut Bank BCA (yang kemungkinan merupakan perusahaan pembiayaan di bawah naungan BCA seperti BCA Finance).

Keluhan Korban dan Permintaan Solusi

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jum’at, 14 November 2025, Ramdani bersama sang istri mengungkapkan kekecewaan dan kerugian yang mereka alami.

“Kami hanya ingin ada solusi yang baik. Uang kami Rp 32 juta sudah kami berikan untuk take over mobil ini. Sekarang mobil ditarik, uang kami bagaimana cara kembalinya?” ujar Ramdani dengan nada khawatir, didampingi istrinya. Mereka berharap pihak-pihak terkait, terutama inisial “H” (Pihak Pertama) yang melakukan take over tanpa izin, bertanggung jawab atas kerugian materiil dan non-materiil yang mereka derita.

Tanggapan Hukum: Risiko Over Kredit di Bawah Tangan

Praktik take over atau over kredit kendaraan di bawah tangan, yakni tanpa melibatkan dan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan (leasing) atau Bank, adalah tindakan yang sangat berisiko dan melanggar hukum.

1. Pelanggaran UU Jaminan Fidusia: Menurut Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia (debitur/konsumen awal, dalam hal ini “H”) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan Fidusia (mobil) tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing/Bank BCA Finance).

• Ancaman Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),

• Risiko bagi Penerima Take Over (Ramdani): Perjanjian over kredit di bawah tangan dianggap batal demi hukum karena objek (mobil) masih terikat jaminan Fidusia. Pihak leasing berhak penuh untuk menarik unit, dan Ramdani tidak memiliki hak kepemilikan yang sah secara hukum, meskipun telah membayar lunas uang take over kepada “H”.

2. Risiko Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Pihak Pertama (H) berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena mengalihkan kepemilikan objek yang berada dalam kekuasaannya (mobil) kepada pihak lain (Ramdani) tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik sah jaminan (leasing/bank), sehingga merugikan Ramdani.

Pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Ramdani, disarankan untuk segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pihak Pertama (H) ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta mempertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah disetorkan.

Narasumber: Warga (pihak korban)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *