DIVISNEWS.COM, BANTEN |
Serang – Proyek peningkatan Jalan Priyai–Trumbu di Serang, Banten, yang dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, diduga tidak berjalan sesuai standar dan kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 11.365.039.545,00 ini dicurigai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta adanya potensi penyimpangan material.
Anggaran Belasan Miliar, Pekerja Terekam di Lapangan Minim Alat Pelindung Diri
Proyek yang dikerjakan oleh CV Perkasa Mandiri dengan supervisi PT Arkade Hahaha Konsultan (KSO) dan memiliki waktu pelaksanaan 85 hari kalender ini, menunjukkan sejumlah temuan di lapangan yang mengkhawatirkan.
Dugaan Kuat Pelanggaran K3
Saat tim jurnalis melakukan peninjauan di lokasi proyek pada Jumat (28/11/2025), tampak beberapa pekerja beraktivitas di tengah tumpukan material kayu dan bongkaran tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Bahkan, dalam pantauan, seorang pekerja terlihat jelas hanya menggunakan sandal jepit saat bekerja di area konstruksi yang berisiko tinggi.
Kondisi ini, di tengah besarnya nilai anggaran proyek, dinilai sangat disayangkan dan memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan standar K3 oleh kontraktor.
Kualitas Material dan Pengawasan Dipertanyakan
Selain masalah K3, muncul pula dugaan mengenai penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Sumber di lapangan mencurigai adanya pengurangan takaran material, khususnya semen, yang tidak sebanding dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dugaan ini diperkuat oleh insiden yang dilaporkan terjadi di lokasi. “Pelebaran bahu jalan pun terlihat tidak ada kekuatan, karena kurangnya semen,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia melanjutkan, salah satu mobil yang melintas bahkan sempat ambles hingga hampir terguling akibat kondisi bahu jalan yang dinilai kurang kokoh.
Kontraktor Sulit Ditemui
Upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari pihak pelaksana proyek menemui kendala. Seorang pekerja di lokasi yang tidak ingin namanya disebut mengungkapkan bahwa pelaksana proyek atau mandor jarang berada di lapangan pada jam kerja normal.
“Pelaksana proyek biasanya datang sore atau malam hari,” ujarnya.
Keberadaan pelaksana di luar jam kerja normal menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan harian terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja di lapangan.
Temuan-temuan ini secara keseluruhan mengindikasikan lemahnya pengawasan baik dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, maupun dari dinas terkait, sehingga memunculkan potensi pengurangan spesifikasi dan pengabaian standar K3.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV Perkasa Mandiri sebagai kontraktor maupun dinas terkait di Kementerian PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 dan penggunaan material ini.











