Example 728x250
Berita

Diduga Langgar Hak Kepemilikan Tanah, Sengketa Lahan M.Suhaimi vs PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) Berlanjut Ke Pengadilan

3
×

Diduga Langgar Hak Kepemilikan Tanah, Sengketa Lahan M.Suhaimi vs PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) Berlanjut Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Muara Enim Sumatera Selatan — Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, sengketa kepemilikan tanah antara Bapak M.Suhaimi, warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim SUMSEL dengan pihak PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang Beralamat di Desa Menantj Kecamatan Lubai, resmi berlanjut ke Pengadilan Negeri Muara Enim setelah proses mediasi panjang tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum pihak penggugat, Tugan Siahaan, S.H., MH. menyebut bahwa pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali di bawah pengawasan pengadilan.

Example 325x300

“Kami bersama tim hukum memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang lanjutan. Klien kami, Bapak M. Suhaimi, tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT BSM. Bukti kepemilikan tanah yang sah masih berada di tangan beliau,” tegas Tugan Siahaan SH.MH.

Lanjut… “Proses mediasi ke pihak perusahaan PT. BSM sudah beberapa kali mediasi, tidak ada kesepakatan iktikad baik dari PT. Berkat Sawit Mandiri ( BSM ) yang telah diwakilkan oleh kuasa hukumnya Jhonatan Nababan SH.MH.

Tentunya kita bersama tim akan melanjutkan kasus ini ke sidang tahap berikutnya, kita yakin dan optimis bahwa klien kami bapak M. Suhaimi tidak pernah merasa menjual tanah tersebut ke pihak manapun, apalagi kepada pihak PT. BSM karena sampai saat ini surat kepemilikan tanah yang sah masih ditangan klien kami.

Kita meminta kepada Majelis Hakim agar lahan yang dalam status Persengketaan / gugatan tidak ada aktivitas lagi dari pihak PT. BSM sampai ada putusan yang berkekuatan hukum. Dan meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus lahan tersebut mohon diusut tuntas dengan gugatan bukan secara perdata saja namun secara pidana juga.

Kita berharap agar kasus ini cepat selesai dan diproses secara adil sesuai undang undang. Agar bapak M.Suhaimi mendapatkan kembali hak nya atas kepemilikan tanah tersebut secara sah dan pihak PT. BSM bertanggung jawab dan mengganti segala pengrusakan atas tanam tumbuh kebun karet.” Tegas Tugan Siahaan SH.MH. Senin, ( 27/10/2025 ).

Menurutnya, tindakan pihak perusahaan yang tetap menguasai dan mengelola lahan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Selain itu, dugaan penyerobotan lahan ini juga berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang tindakan mengambil atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak yang sah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin perlindungan hukum atas hak milik masyarakat terhadap tanah.

Dari pihak Bapak Suhaimi sendiri, ditegaskan bahwa tanah tersebut dapat membeli dengan IKROM warga Beringin Kecamatan Lubai, pada tahun 2012 di saksikan dan di tandatangani Oleh Kepala Desa Menanti.

Mereka menilai, langkah perusahaan yang menggarap lahan tanpa dasar hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

“Kami berharap proses hukum ini bisa menjadi pembuktian bahwa rakyat kecil juga berhak atas keadilan dan perlindungan hukum atas tanah miliknya,” ungkap Suhaimi saat ditemui usai proses mediasi terakhir. Senin,(27/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kecamatan Lubai dan sekitarnya, mengingat persoalan sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kerap terjadi di wilayah Muara Enim. Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum dan aparat pertanahan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan tidak ada lagi praktik penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat kecil.

 

Rls- @(Efriyadi)

Penulis: EfriyadiEditor: Redaksi Jateng
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *