Madina,Situasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan bentuk mekanisme alat berat dan mesin diesel (dompeng) hingga kini terus beroperasi secara continue. Berlangsungnya bentuk tambang emas ilegal ini diduga akibat para oknum merasa Kebal hukum yang hingga para penambang dinilai abaikan peraturan yang kerab bertujuan mensejahterakan perorangan ataupun golongan,tambang emas ilegal ini beroperasi di Aek Sigala-gala Kecamatan Lingga Bayu berbatas kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara ( Sumut) informasi ini hasil dari rangkuman awak media, Kamis, (02/10/2025)
mereka para penambang tetap beroperasi karena termonitor dilokasi tersebut ada alat berat (excavator) yang sedang beroperasi.Alat tersebut merupakan milik salah satu pengusaha tambang inisial Z yang ada di wilayah sekitar.
Oknum penambang emas tambang ilegal itu dengan bebas beroperasi merusak dan mengeruk butiran emas yang ada di lokasi itu tanpa memiliki rasa takut berurusan dengan hukum tepatnya tidak jauh dari Jalan Lintas Umum (Aspal).
Dari sumber informasi yang enggan disebutkan namanya menyebut, inisial Z ini memakai penyambung tangan bekerja sama dengan inisial S dengan menambang dilokasi tersebut secara sangat bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut kepada hukum,”paparnya.
“Mereka tidak takut dan secara terang terangan melakukan penambangan emas tanpa izin dilokasi itu,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pasal 158 undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara( UU minerba) pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.milliar. selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
Hingga saat ini,dugaan cuma bentuk tontonan baik dari pemerintahan daerah belum ada secara actual penertiban serius dan juga kepolisian Madina khususnya di Kecamatan tersebut tanpa tersolusi menertibkan aktivitas tambang ilegal meskipun sudah sering menelan korban jiwa.