Divisinews.com, Lebak– Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak serius dalam mendukung pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. Dugaan ini muncul setelah keduanya tidak tercantum dalam daftar hadir acara Musdesus, baik melalui nama maupun tanda tangan, terlepas dari Kuota Forum sesuai jumlah Undangan, sebanyak tuju puluh lima.
Program Musdesus sendiri merupakan inisiatif strategis nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo, dan seharusnya mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2025. Salah satu hasil dari Musdesus adalah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap desa. Sementara itu, Musyawarah Desa (Musdes) telah menjadi agenda rutin di seluruh desa di Indonesia, kecuali Desa Kanekes (Baduy) yang masih berpegang pada adat istiadat.
Sayangnya, polemik yang berkepanjangan di Desa Kerta diduga menjadi salah satu penyebab utama mandeknya pelaksanaan Musdes dan Musdesus. Kondisi ini diperparah dengan situasi Kepala Desa (Kades) aktif berinisial R, yang saat ini sedang menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Lebak.
Namun, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengingatkan agar proses hukum terhadap Kades R tidak mengganggu jalannya program pemerintah. “Saya sangat menyayangkan jika benar Sekdes dan Ketua BPD tidak mengisi daftar hadir. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi undangan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Naga menegaskan pentingnya membedakan antara persoalan hukum individu dan program nasional yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. “Jangan sampai ada asumsi negatif terhadap program strategis pemerintah hanya karena dugaan kasus personal,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kerta yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kegagalan pelaksanaan Musdes dan Musdesus. “Program ini jelas bermanfaat bagi masyarakat. Saya kecewa karena ini menyangkut hak-hak warga,” ujarnya, Selasa (10 Juni 2025).
Hal senada juga disampaikan A melalui pesan wastap di hari yang sama, selaku Tokoh masyarakat berharap agar program Musdesus segera direalisasikan.”Jika Musdes dan Musdesus tidak terlaksana, masyarakat tidak bisa menerima haknya, terutama bantuan sosial,, sebagai penerima manfa’at” pungkasnya.