Divisinews.com//Mamuju, – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat ke Polda Sulawesi Barat.
Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi, yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi dalam aksi demonstrasi yang mereka lakukan pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di kantor BPJN Sulbar, PC PMII Mamuju menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Pihak BPJN Sulbar mengakui bahwa pembangunan kantor dan sejumlah gedung di area tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, ditemukan pula bahwa bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang belum memiliki sertifikat hak milik yang sah, yang bertentangan dengan aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Investigasi PC PMII Mamuju juga mencatat adanya indikasi kurangnya transparansi dalam proyek ini. Pada 15 Januari 2025, mereka mendapati bahwa proyek pembangunan kantor BPJN Sulbar tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan rincian nilai anggaran, sumber dana, serta identitas kontraktor pelaksana. Absennya papan proyek ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam undang-undang.
Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menegaskan agar Polda Sulbar segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
“Kami berharap Polda Sulbar segera mengambil langkah hukum yang tegas dan menyelesaikan penyelidikan ini dengan transparan serta tanpa tebang pilih,” ujar Refli pada Minggu (23/2/2025).
Refli juga menekankan pentingnya pembentukan tim pencari fakta untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami menginginkan agar hukum ditegakkan secara adil dan semua pihak yang terlibat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
PC PMII Mamuju mengajukan laporan ini dengan harapan agar langkah-langkah hukum yang diperlukan segera diambil demi memastikan proyek pembangunan yang menggunakan dana negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Mereka menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap proyek-proyek publik sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sulbar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh PC PMII Mamuju. Namun, PC PMII Mamuju tetap berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara yang dapat merugikan kepentingan publik.